PROBOLINGGO,- Pelimpahan berkas mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ahsan, kepada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ditanggapi pihak partai.
Juru Bicara (Jubir) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa mengatakan, pihaknya juga sudah mengetahui pelimpahan berkas Ahsan ke PN Tipikor Surabaya setelah dipastikan dan dinyatakan sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Kami ikuti terus perkembangan kasusnya ini, dan memang untuk pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan juga diketahui. Kami harap untuk kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya dan transparan,” kata Mustofa, Rabu (2/3/2022).
Sementara untuk tindakan dari pihak partai sendiri, lanjut Mustofa, sejatinya partai sudah menyediakan kuasa hukum bagi Ahsan. Akan tetap, pihak keluarga memilih kasus tersebut ditanganinya sendiri dalam artian sudah menyediakan kuasa hukum sendiri.
“Kalau pendampingan hukum, dari pihak partai memang sudah berencana menyediakan kuasa hukum untuk Ahsan ini dan hal ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak keluarga, sampai akhirnya pihak keluarganya memilih memakai kuasa hukum sendiri,” ungkap Mustofa.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah melimpahkan berkas salah satu anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (25/2/2022) lalu.
Ahsan ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo, Senin, (31/12022). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan program dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) yang dipimpinnya.
Pada 2018, Ahsan mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementan. Melalui Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan akhirnya ia menerima dana sekitar Rp110 juta. Sisi lain, kejaksaan menemukan bukti dana tersebut diselewengkan. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah