Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

Pemerintahan · 2 Mar 2022 16:56 WIB

Berkas Korupsi P-21 dan Tunggu Sidang, PKB Tak Siapkan Kuasa Hukum


					Berkas Korupsi P-21 dan Tunggu Sidang, PKB Tak Siapkan Kuasa Hukum Perbesar

PROBOLINGGO,- Pelimpahan berkas mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ahsan, kepada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ditanggapi pihak partai.

Juru Bicara (Jubir) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa mengatakan, pihaknya juga sudah mengetahui pelimpahan berkas Ahsan ke PN Tipikor Surabaya setelah dipastikan dan dinyatakan sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kami ikuti terus perkembangan kasusnya ini, dan memang untuk pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan juga diketahui. Kami harap untuk kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya dan transparan,” kata Mustofa, Rabu (2/3/2022).

Sementara untuk tindakan dari pihak partai sendiri, lanjut Mustofa, sejatinya partai sudah menyediakan kuasa hukum bagi Ahsan. Akan tetap, pihak keluarga memilih kasus tersebut ditanganinya sendiri dalam artian sudah menyediakan kuasa hukum sendiri.

“Kalau pendampingan hukum, dari pihak partai memang sudah berencana menyediakan kuasa hukum untuk Ahsan ini dan hal ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak keluarga, sampai akhirnya pihak keluarganya memilih memakai kuasa hukum sendiri,” ungkap Mustofa.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah melimpahkan berkas salah satu anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (25/2/2022) lalu.

Ahsan ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo, Senin, (31/12022). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan program dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) yang dipimpinnya.

Pada 2018, Ahsan mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementan. Melalui Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan akhirnya ia menerima dana sekitar Rp110 juta. Sisi lain, kejaksaan menemukan bukti dana tersebut diselewengkan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Mafia Tanah Berkedok Perangkat Desa di Lumajang

15 April 2025 - 09:28 WIB

Trending di Pemerintahan