Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Pemerintahan · 2 Mar 2022 16:56 WIB

Berkas Korupsi P-21 dan Tunggu Sidang, PKB Tak Siapkan Kuasa Hukum


					Berkas Korupsi P-21 dan Tunggu Sidang, PKB Tak Siapkan Kuasa Hukum Perbesar

PROBOLINGGO,- Pelimpahan berkas mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ahsan, kepada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ditanggapi pihak partai.

Juru Bicara (Jubir) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa mengatakan, pihaknya juga sudah mengetahui pelimpahan berkas Ahsan ke PN Tipikor Surabaya setelah dipastikan dan dinyatakan sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kami ikuti terus perkembangan kasusnya ini, dan memang untuk pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan juga diketahui. Kami harap untuk kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya dan transparan,” kata Mustofa, Rabu (2/3/2022).

Sementara untuk tindakan dari pihak partai sendiri, lanjut Mustofa, sejatinya partai sudah menyediakan kuasa hukum bagi Ahsan. Akan tetap, pihak keluarga memilih kasus tersebut ditanganinya sendiri dalam artian sudah menyediakan kuasa hukum sendiri.

“Kalau pendampingan hukum, dari pihak partai memang sudah berencana menyediakan kuasa hukum untuk Ahsan ini dan hal ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak keluarga, sampai akhirnya pihak keluarganya memilih memakai kuasa hukum sendiri,” ungkap Mustofa.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah melimpahkan berkas salah satu anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (25/2/2022) lalu.

Ahsan ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo, Senin, (31/12022). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan program dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) yang dipimpinnya.

Pada 2018, Ahsan mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementan. Melalui Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan akhirnya ia menerima dana sekitar Rp110 juta. Sisi lain, kejaksaan menemukan bukti dana tersebut diselewengkan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan