Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Kesehatan · 4 Mar 2022 16:49 WIB

Tujuh WBP di Rutan Kraksaan Bebas Berkat Asimilasi Covid-19


					Tujuh WBP di Rutan Kraksaan Bebas Berkat Asimilasi Covid-19 Perbesar

KRAKSAAN,- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan membebaskan tujuh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dalam rangka asimilasi di rumah. Mereka mendapat potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumahnya masing-masing.

Kepala Rutan Kraksaan, Bambang Irawan, mengatakan, mereka yang bebas hari ini telah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif. Pembebasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Narapidana yang mendapatkan asimilasi ini dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya yaitu jatuh sebelum 30 Juni 2022. Tidak banyak, hanya yang memenuhi unsur yang sudah ditetapkan, jadi ada tujuh WBP yang dibebaskan bersyarat,” kata Bambang, Jumat (4/3/2022).

Syaratnya utamanya, lanjut Bambang, WBP bukanlah residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.

Menurut Bambang, napi yang menjalani asimilasi di rumah ini akan tetap dipantau oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan. Tentunya, sebelum bebas, telah dilakukan serah terima pemberian asimilasi kepada untuk dilakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan.

“Oleh karena itu, selama asimilasi di rumah, mereka tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai, dan ini menjadi fokus kami untuk menghindari prasangka buruk di masyarakat,” ujar Bambang.

Sebab, Bambang, kerapkali mendengar informasi kembali berulahnya para mantan napi. Oleh karena itu untuk mencegah hal tersebut, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan bagi para WBP yang bebas berkat asimilasi.

“Semoga bisa menjadi pribadi lebih baik lagi setelah diberikan kesempatan menghirup udara luar dan bisa mengaplikasikan apapun yang diperoleh selama di rutan. Karena memang, kami sudah mengasah skil para napi selama di dalam rutan,” tutur Bambang. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

10 April 2025 - 22:31 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Waspada! Satu Orang Warga Probolinggo Meninggal Dunia Akibat DBD

7 Maret 2025 - 17:55 WIB

Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan: Makanan, Olahraga, dan Waktu Tidur yang Tepat

3 Maret 2025 - 08:52 WIB

Program Persalinan Gratis Mulai Dapat Diakses Masyarakat Lumajang

27 Februari 2025 - 18:15 WIB

Trending di Kesehatan