Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Berita Pantura · 7 Mar 2022 19:29 WIB

Kisruh Penyaluran Bansos di Pasuruan, Dinsos; KPM Bebas Belanjakan Uangnya


					Kisruh Penyaluran Bansos di Pasuruan, Dinsos; KPM Bebas Belanjakan Uangnya Perbesar

Pasuruan,- Sejumlah warga Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengembalikan puluhan sak beras hasil Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke rumah kepala desa setempat, Minggu (06/03/2022) pagi.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk protes karena mereka menilai, kualitas beras bantuan sosial (bansos) yang disalurkan jelek dan harganya tidak sesuai dengan harga sebagaimana di pasaran.

Selain itu, warga mengaku keberatan jika diwajibkan untuk membelanjakan bansos BPNT senilai Rp 600 ribu ke agen-agen yang sudah ditentukan oleh kepala desanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dn Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Wahono Adji mengatakan, sesuai aturan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos BPNT senilai Rp 600 ribu bebas membelanjakan uangnya di toko mana pun.

Kemudian, terkait KPM yang diwajibkan untuk membelanjakan bansos BPNT kepada agen-agen yang dipilihkan oleh kepala desa, menurutnya, hal itu tidak boleh terjadi.

“Menurut aturan, KPM dibebaskan untuk belanja sembako di E-warung atau warung tetangga dimana saja. Jadi kalau KPM diwajibkan membeli sembako di satu tempat itu tidak diperbolehkan,” kata Wahono, Senin (7/3/2022).

Menurut Wahono, setip pembelian harus ada struknya pembelian, sebagai bukti bahwa KPM membelanjakan bantuan tunai untuk sembako.

“Struk itu nanti disimpan KPM ketika ada dari Kemensos, dari kecamatan monitoring, kepada KPM, struk itu nanti diberikan sebagai bukti belanja,” ungkap dia.

Intinya, dijelaskan Wahono, tidak ada dalam aturan harus belanja ke salah satu warung tertentu. Hanya saja, KPM belanjanya disesuaikan dengan kebutuhan.

“Kalau sesuai dengan petunjuk teknis untuk uang BPNT dibelikan dari pabrikan itu tidak boleh. Tapi kadang masyarakat bilang, saya diperintahkan beli beras dan telur, nanti telurnya menggorengnya pakai apa pak. Itu kan manusiawi ya, jadi uang itu dibelikan sesuai kebutuhan, intinya sembako,” tegasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura