TIRIS,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tegalwatu, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Kali ini, Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 atas nama Lasuman mengirimkan surat aduan keberatan kepada Panitia Kabupaten (Pankab).
Lasuman menilai, selama proses tahapan Pilkades terlebih saat tahapan penghitungan surat suara banyak ditemukan permasalahan. Sehingga, proses penghitungan di Desa Tegalwatu harus dilakukan di kantor kecamatan setempat.
Kuasa Hukum Lasuman, Deni Ilhami mengatakan, sejatinya ada beberapa kejanggalan saat proses penghitungan suara di antaranya, saksi kliennya sama sekali tidak menerima Berkas Acara (BA) dan BA1 beserta lampirannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Akan tetapi, lanjut Deni, kejanggalan terbesarnya adalah, perolehan suara saat penghitungan ulang di Kantor Kecamatan Tiris yang dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB dan selesai pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pada saat penghitungan di TPS di sekretariat Panitia Pemilihan (Panlih), kata Deni, Lasuman unggul tipis 1 suara dengan Hasin Cakades nomor urut 3. Lasuman memperoleh sebanyak 986 suara dan Hasin memperoleh sebanyak 985 suara dengan 29 suara tidak sah.
“Sejatinya ada tiga calon, tapi nomor urut 2 ini jelas kalah karena memperoleh sebanyak 974 suara. Nah setelah dipastikan menang, Cakades nomor urut 3 (Hasin) ini meminta penghitungan ulang di kantor kecamatan dengan alasan selisihnya satu suara,” kata Deni, Selasa (8/3/2022).
Setelah penghitungan ulang di kantor kecamatan setempat disetujui, lanjut Deni, kejanggalan mulai terjadi, hasil penghitungan seketika berubah. Lasuman, kata dia, malah memperoleh sebanyak 985 suara dan Hasin memperoleh sebanyak 988 suara dan 27 surat suara tidak sah.
Dari situlah, sambung Deni, pihaknya menduga ada penyimpangan dilakukan oleh Panlih desa dan kecamatan. Di antaranya, penghitungan ulang di kantor kecamatan sama sekali tidak mendapat persetujuan dari seluruh calon dan saksi, dilakukan di tempat lain serta panitia tidak konsisten menentukan surat suara sah dan tidak.
“Oleh karena itu, kami di sini sangat keberatan, meminta dan memohon kepada Panlih, Pancam, sampai Pankab untuk hasil rekapitulasi di Desa Tegalwatu dibatalkan dan segera memeriksa penyimpangan itu serta melakukan penghitungan ulang. Aneh, di desa klien kami menang meski satu suara tapi di kecamatan malah kalah,” ujar Deni.
Menanggapi aduan keberatan hasil rekapitulasi di Desa Tegalwatu, Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris mengatakan, pihaknya sangat menghargai surat aduannya.
“Atas keberatan yang diajukan pihak Lasuman, kami menghargainya sebagai hak semua calon. nanti kami juga akan segera melakukan diskusi dan koordinasi dengan pihak yang berkepentingan mulai dari Panlih dan kecamatan untuk membahas bersama Panitia Kabupaten atas keberatan dari pihak lasuman,” tuturnya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah