PROBOLINGGO,- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Probolinggo menyebut, sepanjang tahun 2021-2022, Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI yang kini menjadi terdakwa kasus jual beli jabatan belum pernah menerima bantuan apapun.
Koordinator PKH Kabupaten (Korrkab) Probolinggo, Fathur Rozi Amien menyebut, tidak semua data yang masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut harus mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos), baik tunai ataupun berbentuk sembako.
“Nah, selama ini terutama mulai dari tahun 2021 sampai sekarang di data bayar kami (PKH), Pak Hasan (Aminuddin) tidak pernah masuk di dalam data bayar PKH. Saya tidak ngomong semua bantuan ya, tapi hanya di PKH saja,” kata Rozi, Rabu (16/3/2022).
Sekalipun, menurut Rozi, nama Hasan Aminuddin sudah tercantum di dalam daftar penerima manfaat Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk program PKH. Diyakininya, hingga saat ini tidak ada bantuan yang bersumber dari PKH diterima oleh mantan orang nomor satu di Kabupaten Probolinggo itu.
“Masuknya nama Pak Hasan di data PM itu biasanya tidak by-NIK, tetapi kalau di data bayar kami memang tidak pernah masuk dalam data bayar PKH. Untuk data PKH sendiri di tahun 2021 itu sekitar 87 ribu penerima dan tahun kemarin dan tahun ini untuk tahap satu jumlahnya sekitar 81 ribu,” tutur Rozi.
Rozi menambahkan, data PKH itu bersifat fleksibel. Jia memang dirasa tidak pantas untuk menerima bantuan maka akan langsung dicoret atau tidak dibayarkan.
Sehingga, sambung mantan aktivis ini, data penerima fluktuatif, terkadang bisa naik dan tetapi bisa turun jumlah penerimanya.
“Kalau data lengkapnya untuk DTKS, itu bukan wewenang kami, itu sudah menjadi tugas dan Dinas Sosial (Dinsos). Untuk konteks PKH, kalau memang masuk data bayar ya langsung kami bayarkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi via sambungan selular.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Dinsos Kabupaten Probolinggo, Siti Maryam mengatakan, sejatinya seluruh data yang masuk ke DTKS sejatinya bersumber dari RT, RW dan sebagainya, kemudian dibahas di Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
“Setelah ditetapkan melalui Musdes atau Muskel tersebut, barulah data tersebut dikirim ke Dinsos untuk dimasukkan ke aplikasi data kemiskinan. Setelah itu dikirimkan ke kementerian dan dikembalikan lagi ke Dinsos agar .endapatkan bantuan sembako atau pun (uang) tunai,” ujar Siti. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT