Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2022 14:33 WIB

Polairud Polres Probolinggo Amankan 3 Nelayan Jaring Mini Trawl


					Polairud Polres Probolinggo Amankan 3 Nelayan Jaring Mini Trawl Perbesar

Probolinggo,– Polairud Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga nelayan asal Kabupaten Pasuruan saat menangkap ikan di perairan Tongas, Selasa (15/3/22). Mereka diamankan lantaran diduga mencari ikan dengan menggunakan jaring pukat harimau mini (mini trawl) yang dilarang pemerintah.

Ketiga nelayan itu , Mustofa (33), Subaweh (48), dan Tunadi (56) semuanya warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ketiga nelayan tersebut atas laporan warga yang juga nelayan. Intinya dijumpai nelayan beroperasi di peraiaran Tongas dengan menggunakan jaring mini rawl. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan patroli.

“Dari laporan itulah, Selasa kemarin kami melakukan patroli di sekitar perairan Tongas dan hasilnya ada tiga perahu yang sedang mencari ikan. Setelah kami cek ternyata tiga nelayan ini menggunakan alat mini trawl yang dilarang. Mereka kemudian kami bawa dan amankan ke kantor Satpolairud,” ujar Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/22).

Polisi juga mengamankan alat tangkap mini trawl yang digunakan tiga nelayan tersebut saat mencari ikan di perairan Probolinggo. Selanjutnya, tiga nelayan itu diserahkan ke UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.

“Untuk pembinaan tiga nelayan tersebut selanjutnya kami serahkan ke UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Mereka akan dibina agar tidak akan menggunakan jaring trawl lagi saat mencari ikan,” imbuh AKP Slamet.

Diketahui, sejak beberawa waktu yang lalu, Polairud Polres Probolinggo intens melakukan patroli laut terhadap nelayan dengan alat tangkap trawl. Dari beberapa patroli tersebut, petugas beberapa kali telah menagamankan nelayan yang menggunakan jaring trawl. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal