Dringu– Polsek Dringu, Polres Probolinggo, menangkap seorang wanita muda yang disangkakan sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) di wilayah kecamatan setempat. Kini, tersangka pelaku mendekam dalam sel tahanan.
Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel menjelaskan, tersangka adalah LW, (23), warga Dusun Nenek, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu. Penangkapan terhadap wanita bertubuh subur itu bermula setelah Polsek Dringu menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor dari warga.
“Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil menangkap pelaku ini di salah satu rumah di Kecamatan Gending. Kemudian pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek Dringu untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Dugel, Jum’at (18/3/22).
L-W, dijelaskan Dugel, sempat menjual 2 motor hasil curiannya sebelum akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gending, Rabu (16/3/22) malam kemarin.
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui bahwa ia telah dua kali terlibat dalam curanmor, yakni di Desa Tegalrejo pada 1 Maret 2022 dan Desa Kalirejo pada 14 Maret 2022. Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dringu.
“Tersangka beraksi seorang diri, dimana ia masuk kedalam rumah korban kemudian mengambil motor yang terparkir dengan kunci motor yang masih melekat,” papar Dugel.
Selain meciduk pelaku, menurut Dugel, petugas juga menyita 3 unit motor, yakni 2 motor jenis Suzuki Shogun dan Yamaha Vega diduga hasil curian sedangkan 1 motor Mio J merupakan milik pelaku. Selain itu, ada sejumlah STNK motor yang diamankan petugas.
“Dua motor hasil curiannya ini sempat dijual tersangka dengan harga Rp450 ribu hingga Rp600 ribu. Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang dan Besuk ini. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT