Menu

Mode Gelap
Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka

Pemerintahan · 18 Mar 2022 14:40 WIB

Jawaban Tertulis Penolakan Hitung Ulang Tak Lengkap, Pankab Dipermasalahkan


					Jawaban Tertulis Penolakan Hitung Ulang Tak Lengkap, Pankab Dipermasalahkan Perbesar

Probolinggo,- Pasca ditolaknya permintaan penghitungan ulang surat suara di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending dan Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris, tim sukses dan kuasa hukum keduanya melakukan audiensi ke Panitia Kabupaten (Pankab).

Audiensi bersama Pankab itu digelar di ruang Jabung, kantor Bupati Probolinggo, Jumat (18/3/2022) pagi. Audiensi dengan Pankab dilakukan tersebut lantaran keputusan penolakan hitung ulang yang diajukan hasil secara tulisan tidak sesuai dengan ekspektasi lapangan.

Kuasa Hukum Cakades dari dua desa tersebut, Deni Ilhami mengatakan, upaya yang dilakukan sebelum tahapan pelantikan kepala desa (kades) terpilih memang permintaan hitung ulang meski akhirnya diputuskan ditolak. Namun, penolakan itu malah tidak ada bantahan.

“Karena surat pengaduan kami kemarin memang dijawab oleh Pankab, tetapi jawabannya tidak membantah keseluruhan tuduhan-tuduhan kami dalam pengaduan, sehingga kedatangan kami ke sini untuk meminta penjelasan itu,” kata Deni usai audiensi.

Dalam pengaduan tersebut, lanjut Deni, Pankab tidak menjawab secara rinci padahal dalam surat aduan tersebut sudah lengkap dan dicantumkan dalam suratnya segala temuan dan dugaan penyelewengan selama proses tahapan Pilkades berlangsung dari awal hingga penghitungan suara.

“Kedatangan kami ke sini, sebagai bentuk upaya selama proses pelantikan kades terpilih belum dilaksanakan. Seperti apapun upaya kami ini yang jelas dan pasti sesuai dengan ketentuan yang diatur perundang-undangan,” ungkap pria asal Kecamatan Gending ini.

Terpisah, Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Probolinggo Nur Rahmad Sholeh mengatakan, jika adanya audiensi tersebut lantaran jawaban aduan secara tertulis masih belum detail dan lengkap.

“Jawaban secara tertulis itu dirasa menjawab secara umum yang pada kesimpulannya agar tidak ada hitung ulang. Permintaannya tadi agar jawaban tertulis ini bisa didetailkan lagi, oleh karena itu setelah semua jawaban tertulis itu selesai diharap segera ditanggapi,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan