Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2022 18:20 WIB

Terseret Kasus Gratifikasi Eks Bupati, Mantan Sekda Sidoarjo Diperiksa KPK 10 Jam


					Terseret Kasus Gratifikasi Eks Bupati, Mantan Sekda Sidoarjo Diperiksa KPK 10 Jam Perbesar

Sidoarjo,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini, terkait dugaan gratifikasi eks Bupati Saiful Ilah.

Selama ini, Ahmad Zaini dikenal sangat dekat dengan eks Bupati Saiful Ilah. Selama hampir 10 jam, ia dicecar pertanyaan KPK di lantai 3 Gedung utama Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/22).

Sejak pukul 09.00 Wib Zaini diperiksa dan baru sekitar pukul 18.15 Wib, ia baru keluar dan langsung menuju mobil dinasnya. Sebelum memeriksa Zaini, ada 6 penyidik KPK nampak datang ke Mapolresta Sidoarjo.

Pria yang baru menjabat sebagai asisten 3 sejak 2 Maret 2022 lalu itu mengaku dicecar banyak pertanyaan. Namun, dirinya enggan menjawab apa saja pertanyaan penyidik lembaga anti rasuah itu.

“Banyak yang ditanyakan. Lebih kalau 20 pertanyaan, ada data yang diminta KPK, macam-macam, ada banyak yang saya bawa,” katanya singkat.

Zaini mengakui bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

“Yang ditanyakan ada sangkut pautnya dengan Pak Saiful (Mantan Bupati Sidoarjo, red),” terang Zaini.

Ditanya terkait gratifikasi, Zaini menjelaskan ada pendalaman terkait hal itu. Data terkait dugaan adanya pemberian barang dan uang kepada mantan Bupati Saiful Ilah.

“Ada barang, juga uang yang ada di Pak Saiful itu yang diperdalam. Sumber uang dan barang itu dari mana saja,” terangnya.

Namun, Zaini menegaskan, pemeriksaan kemarin bukan terkait kasus korupsi yang membuat Saiful Ilah dihukum 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Porong, Sidoarjo.

“Pemeriksaan ini berbeda kasus dengan yang membuat Pak Saiful Ilah masuk bui dulu,” ungkapnya menegaskan. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal