Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2022 18:20 WIB

Terseret Kasus Gratifikasi Eks Bupati, Mantan Sekda Sidoarjo Diperiksa KPK 10 Jam


					Terseret Kasus Gratifikasi Eks Bupati, Mantan Sekda Sidoarjo Diperiksa KPK 10 Jam Perbesar

Sidoarjo,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini, terkait dugaan gratifikasi eks Bupati Saiful Ilah.

Selama ini, Ahmad Zaini dikenal sangat dekat dengan eks Bupati Saiful Ilah. Selama hampir 10 jam, ia dicecar pertanyaan KPK di lantai 3 Gedung utama Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/22).

Sejak pukul 09.00 Wib Zaini diperiksa dan baru sekitar pukul 18.15 Wib, ia baru keluar dan langsung menuju mobil dinasnya. Sebelum memeriksa Zaini, ada 6 penyidik KPK nampak datang ke Mapolresta Sidoarjo.

Pria yang baru menjabat sebagai asisten 3 sejak 2 Maret 2022 lalu itu mengaku dicecar banyak pertanyaan. Namun, dirinya enggan menjawab apa saja pertanyaan penyidik lembaga anti rasuah itu.

“Banyak yang ditanyakan. Lebih kalau 20 pertanyaan, ada data yang diminta KPK, macam-macam, ada banyak yang saya bawa,” katanya singkat.

Zaini mengakui bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

“Yang ditanyakan ada sangkut pautnya dengan Pak Saiful (Mantan Bupati Sidoarjo, red),” terang Zaini.

Ditanya terkait gratifikasi, Zaini menjelaskan ada pendalaman terkait hal itu. Data terkait dugaan adanya pemberian barang dan uang kepada mantan Bupati Saiful Ilah.

“Ada barang, juga uang yang ada di Pak Saiful itu yang diperdalam. Sumber uang dan barang itu dari mana saja,” terangnya.

Namun, Zaini menegaskan, pemeriksaan kemarin bukan terkait kasus korupsi yang membuat Saiful Ilah dihukum 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Porong, Sidoarjo.

“Pemeriksaan ini berbeda kasus dengan yang membuat Pak Saiful Ilah masuk bui dulu,” ungkapnya menegaskan. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal