Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2022 21:47 WIB

Telusuri Gratifikasi di Sidoarjo, KPK Periksa Anggota DPRD Jatim


					Telusuri Gratifikasi di Sidoarjo, KPK Periksa Anggota DPRD Jatim Perbesar

Sidoarjo,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Terbaru, lembaga anti rasuah itu memanggil anggota DPRD Jatim, Achmad Amir Aslichin atau Mas Iin sebagai saksi. Diketahui, Mas Iin merupakan anak dari mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diperiksa penyidik KPK bersamaan dengan sembilan saksi lainnya, yang juga dipanggil KPK di Polresta Sidoarjo.

Sembilan saksi lainnya yakni Kepala Dinas P3AKB atau mantan Camat Prambon Ainun Amalia; Camat Porong Murtadho; Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo M Bachruni Aryawan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Noer Rochmawati.

Lalu Seksi Pelaksana Dinas Perikanan Haryono; Staf Dinas Pasar Sutarti; Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sulaksono; Ajudan Bupati Sidoarjo R Novianto Koesno Adiputro dan Abdulloh Muchlis wiraswasta.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilis tertulisnya, Jumat (18/3/2022).

Kemarin, dijelaskan Ali Fikri, pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan KPK di Polresta Sidoarjo. Nama-nama yang diperiksa mulai mantan Sekda Achmad Zaini; Direktur RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan dan Kepala DPMPTSP Ari Suryono.

Kemudian Kadis Perpustakan Medi Yulianto; Sekdis Koperasi A Hadi Yusuf; Wakil Direktur RSUD Ratna Kustini; Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air; Judi Tetrahastoto dan mantan Kabag PBJ Sanadjihitu Sangadji. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal