Sidoarjo,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Terbaru, lembaga anti rasuah itu memanggil anggota DPRD Jatim, Achmad Amir Aslichin atau Mas Iin sebagai saksi. Diketahui, Mas Iin merupakan anak dari mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diperiksa penyidik KPK bersamaan dengan sembilan saksi lainnya, yang juga dipanggil KPK di Polresta Sidoarjo.
Sembilan saksi lainnya yakni Kepala Dinas P3AKB atau mantan Camat Prambon Ainun Amalia; Camat Porong Murtadho; Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo M Bachruni Aryawan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Noer Rochmawati.
Lalu Seksi Pelaksana Dinas Perikanan Haryono; Staf Dinas Pasar Sutarti; Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sulaksono; Ajudan Bupati Sidoarjo R Novianto Koesno Adiputro dan Abdulloh Muchlis wiraswasta.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilis tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Kemarin, dijelaskan Ali Fikri, pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan KPK di Polresta Sidoarjo. Nama-nama yang diperiksa mulai mantan Sekda Achmad Zaini; Direktur RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan dan Kepala DPMPTSP Ari Suryono.
Kemudian Kadis Perpustakan Medi Yulianto; Sekdis Koperasi A Hadi Yusuf; Wakil Direktur RSUD Ratna Kustini; Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air; Judi Tetrahastoto dan mantan Kabag PBJ Sanadjihitu Sangadji. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT