Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Pemerintahan · 20 Mar 2022 14:45 WIB

Disarankan Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Pankab Ngawur


					Disarankan Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Pankab Ngawur Perbesar

Probolinggo,- Keputusan Panitia Kabupaten (Pankab) tidak ada penghitungan ulang untuk Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan disarankan menggugat ke pengadilan dianggap ngawur.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dua Calon Kepala Desa (Cakades), Deni Ilhami. Menurutnya, diputuskan tidak adanya hitung ulang dan agar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan keputusan yang ngawur meski tujuannya menjaga kondusivitas.

“Itu (gugatan ke PTUN) nanti lah, komentarnya dari Pankab itu ngawur, karena meskipun tidak direkomendasikan oleh mereka kami memang mau dan sudah seharusnya melakukan langkah gugatan ke PTUN itu, tapi tidak langsung secara tiba-tiba,” kata Deni, Minggu (20/3/2022).

Pria kelahiran Kecamatan Gending ini mengatakan, gugatan ke PTUN memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum Pankab memutuskan aduan permintaan penghitungan ulang di desa desa yang ditanganinya. Akan tetapi, hal itu masih menunggu keputusan dulu.

“Perlu diingat, meskipun tidak direkomendasikan oleh Pankab kami akan melakukan langkah itu, tapi dengan catatan produk hukum dari Plt Bupati itu dikeluarkan, sekarang kan masih belum dikeluarkan ya mau di PTUN-kan seperti apa, lucu,” ungkap Sekda Lira ini.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, jika keputusan tidak dikabulkannya penghitungan ulang suara di dua desa tersebut karena beberapa pertimbangan.

“Selain pertimbangan waktu, kami juga menganalisa jika nantinya dihitung ulang terus pihak sebelah merasa dirugikan, maka akan mengajukan hitung ulang lagi, nah ini yang kami pertimbangkan sehingga nanti mengulur-ulur waktu,” tutur mantan Kadishub ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan