Probolinggo – Ratusan masa pendukung salah satu Calon Kepala Desa Pajurangan (Cakades) berdemonstrasi di Kantor Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (21/3/2022). Mereka berdemonstrasi lantaran permintaan agar digelar perhitungan ulang surat suara hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pajurangan tidak dikabulkan oleh panitia pemilihan (Panlih).
Sekitar pukul 09.00, ratusan masa Cakades Nanik Sri Wahyuningsih tiba di kantor Kecamatan Gending. Kedatangan mereka di sambut puluhan petuigas gabungan dari Polres Probolinggo.
Dengan membawa poster dan spanduk, ratusan masa ini melakukan orasi. Salah satu tuntutan mereka, agar digelar perhitungan ulang surat suara Pilkades Pajurangan. Mereka menilai ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades Pajurangan.
“Aksi yang kami gelar ini merupakan wujud ketidakpuasan terhadap karena dalam proses perhitungan suara pada 17 Februari 2022. Diduga banyak kekurangan dan pelanggaran sehingga jika nantinya Kades Terpilih dilantik maka SK nya cacat hukum,” ujar perwakilan warga, Eko Wahyudi.
Eko menambahkan, hasil temuan tentang dugaan kecurangan tersebut sudah disampaikan kepada pihak kuasa hukum. Kasus ini juga telah disampaikan kepada DPRD saat rapat dengar pendapat (RDP). RDP DPRD kemudian merekomendasikan agar Panlih Kabupaten Probolinggo melakukan hitung ulang suara. Sisi lain rekomendasi DPRD itu tidak dikabulkan oleh Panlih.
“Terkait hasil pertemuan saat aksi damai pada Senin ini yakni untuk melalui jalur PTUN, namun untuk ke jalur itu, kami akan berkoordinasi dengan mantan calon kepala desa, jika dikehendaki maka kami akan lanjutkan ke PTUN,” pungkas Eko.
Sementara, Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris mengatakan, Pemkab Probolinggo tetap tidak akan melakukan perhitungan ulang. Masalah ini sudah di putuskan dalam rapat tanggal 15 Maret 2022.
“Sesuai hasil rapat, maka kami sampaikan bahwa Pemkab Probolinggo tidak akan menggelar hitung ulang. Sesuai rapat yang kami gelar, masalah ini sebaiknya diserahkan ke jalur hukum,” katanya.
Seperti diketahui, Pilkades Pajurangan diikuti tiga cakades. Cakades nomor urut 1 Nanik Sri Wahyuningsih dan Cakades nomor urut 3 Agus Sunaryo hanya dengan selisih 3 suara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT