Menu

Mode Gelap
Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2022 18:50 WIB

Pelanggar Lalu Lintas Dapat Buku Yasin, Peci, hingga Jilbab


					Pelanggar Lalu Lintas Dapat Buku Yasin, Peci, hingga Jilbab Perbesar

Probolinggo – Banyak cara digunakan Satlantas Polres Probolinggo Kota untuk menyadarkan pengendara yang tidak tertib berlalu litas. Salah satunya dengan pembagian buku Yasin, peci, hingga jilbab.

Pembagian buku Yasin ini dilakukan di traffic light Brak, Kota Probolinggo. Setiap pengendara yang tidak tertib berkendara, seperti kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap langsung diberi buku Yasin oleh petugas.

“Pemberian buku Yasin ini untuk meningkatkan ketakwaan menjelang bulan Ramadhan, sehingga buku tersebut dapat di baca selama bulan Ramadhan,” ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah, Selasa (22/03/2022).

Selain itu, pengendara laki-laki yang tidak tertib menerima peci, sedangkan pengendara perempuan menerima jilbab.

“Kegiatan yang bertema Menjelang Puasa Ramadhan (Menpura), dan kami harapkan masyarakat lebih tertib berlalu lintas, tertib protokol kesehatan khususnya saat bulan ramadhan,” imbuh AKP Roni.

Sementara, salah satu pengendara asal Kanigaran, Muchsin mengatakan, saat melintas dengan motor tiga roda di traffic light denga tanpa mengenakan helm karena tergesa-gesa saat mengantarkan tabung elpiji, ia diberhentikan petugas.

“Setelah di berhentikan saya diberi pemahaman karena mengendarai motor dengan tidak menggunakan helm. Dan yang membuat saya sadar yakni petugas memberikan buku Yasin untuk dibaca agar berkendara tidak lalai,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal