Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) meluncurkan (launching) aplikasi lapor Prabu Presisi Mangga Manis di Aula Putih Mapolresta setempat, Rabu (23/3/2022).
Launching yang di hadiri Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo ini diharapkan dapat merespon segala laporan warga tentang tindak kemanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta.
Hadir pula anggota Forkopimda Kota dan Kabupaten Probolinggo. Mengawali acara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, aplikasi ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap keluhan masyarakat dan juga dapat dengan cepat menangani laporan yang terjadi.
“Dengan adanya aplikasi ini, saya meminta kita bersama- sama seluruh anggota dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya, serta respon cepat ketika nantinya ada laporan yang masuk ke aplikasi ini,” ujarnya.
Sementara Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, adanya aplikasi ini merupakan tantangan Pemerintah Kota Probolinggo untuk ikut dan berkomitmen. Sehingga ke depan aplikasi ini dapat memangani laporan warga terkait kamtibmas.
“Komitmen Pemkot Probolinggo untuk mendukung petugas yakni akan memfasilitasi kendaraan bagi petugas. Sehingga ke depan jika ada laporan, petugas dapat langsung merespon dengan mendatangi TKP pelaporan,” ujarnya.
Wakapolda mengatakan, dengan peluncuran aplikasi ini di harapkan tidak berbelit-belit dan masyarakat dapat dengan mudah menggunakannya.
“Saya sangat mengapresiasi program dari Kapolresta, tidak hanya aplikasi ini saja, namun salah satunya Rumah RJ Bhabin, dimana jika terjadi masalah, petugas dapat ikut mendalami dan menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.
Peresmian dan launching aplikasi Prabu Presisi Mangga Manis ini di tandai dengan penekanan tombol bersama- sama Wakapolda dan anggota Forkopimda Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Untuk mengoperasikan aplikasi ini cukup mudah, pengguna terlebih dahulu mengunduh (download) aplikasi ini di Playstore. Setelah itu pengguna mendaftar dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Setelah terdaftar, pengguna yang menemukan gangguan kamtibmas dapat langsung melaporkan melalui aplikasi ini. Dan jajaran polresta dengan cepat akan meresponnya.
“Saya harapkan aplikasi ini dapat menjawab tantangan di era saat ini. Dan juga saya berharap kepada awak media untuk dapat menyebar-luaskan informasi tentang aplikasi ini sehingga masyarakat dapat menggunakannya,” imbuh Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah