Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 28 Mar 2022 14:01 WIB

Tuntut Ganti, Warga Mayangan Segel Rusunawa


					Tuntut Ganti, Warga Mayangan Segel Rusunawa Perbesar

Probolinggo – Seorang warga Mayangan yang mengaku pemilik tanah menyegel Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin siang (28/3/2022). Penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik tanah belum mendapat penyelesaian terkait tanah tersebut.

Penyegelan rusunawa dengan 98 unit ini dilakukan warga yang mengaku pemilik tanah, Buchori Muslim (65). Dengan membawa baner, dan sertifikat, Buchori Muslim langsung melakukan penyegelan. Ia menempelkan tulisan “Gedung Ini Disegel oleh Pemilik dengan SHM Nomer 1010.”

Penyegelan rusunawa ini berawal saat tanah yang sudah menjadi miliknya berukuran 9.500 meter ini dibangun jalan dan rusunawa pada 2007 walikota saat itu. Dari pembangunan tersebut, 3.500 meter tanah miliknya yang di buat jalan telah ditukar guling dengan tanah yang lain.

“Setelah rusunawa tersebut selesai dan ditempati, tanah sisa sebesar 6.000 meter, hingga saat ini belum mendapat ganti, atau tukar guling dengan tanah baru, atau dikembalikan kepada saya,” ujarnya.

Kepada pemerintahan yang sekarang, ia meminta pertanggungjawaban atas sisa lahan miliknya yang hingga saat belum mendapat ganti. Ia siap mengikuti segala penyelesaian terkait haknya.

“Intinya saya siap mengikuti solusi apapun, sehingga ada jalan yang terbaik, namun juga siap menempuh ke pengadilan,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Bidang Aset Pemkot Probolinggo, Ahmad Wahyudi saat dikonfirmasi di kantor Inspektorat mengatakan, tanah tempat rusunawa tersebut sudah terdaftar sebagai aset Pemkot Probolinggo.

“Tanah dan bangunan tersebut sudah terdaftar aset Pemkot Probolinggo,” ujarnya singkat,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan