Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Hukum & Kriminal · 7 Apr 2022 15:54 WIB

Sidang Pemeriksaan Mahkota, JPU KPK Sebut Keterangan Hasan-Tantri Tak Sesuai BAP


					Sidang Pemeriksaan Mahkota, JPU KPK Sebut Keterangan Hasan-Tantri Tak Sesuai BAP Perbesar

Probolinggo,- Sidang kasus jual beli jabatan atas terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI terus bergulir. Beberapa saksi pun sudah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya.

Pada Kamis (7/4/2022) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang pemeriksaan mahkota, atau sidang pemeriksaan kedua terdakwa yaitu Tantri dan Hasan yang mengikuti persidangan melalui daring atau secara online.

Beberapa fakta menarik dikemukakan dalam sidang pemeriksaan mahkota tersebut. Salah satunya, pemutaran rekaman telepon antara Hasan dengan Camat Krucil, Hari Pribadi dan pejabat lainnya terkait penunjukan PJ Kades dan perintah sowan kepada Hasan Aminuddin.

Selain itu, Tantri tidak membenarkan keterangan saksi yang menyatakan jika pengusulan PJ harus melalui Hasan terlebih dulu. Tantri mengaku, juga tidak mengetahui ada paraf atau catatan Hasan di nota dinas pengusulan PJ kepala desa.

Selanjutnya, pengakuan Hasan yang tidak pernah memerintahkan camat untuk menghadap kepada dirinya terutama terkait Pengusulan PJ kepala desa. Hasan juga membantah kebiasaan para pejabat memberikan sejumlah uang atau istilah lainnya shodaqoh kepadanya.

Dari beberapa keterangan dari dua mahkota tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto usai sidang mengatakan, banyaknya keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya.

“Banyak keterangan terdakwa yang tidak sama dengan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa lainnya yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Maka dari itu kami meyakini apa yang diterangkan oleh terdakwa dalam sidang kali ini tidak sesuai dengan BAP,” kata Arief.

Sementara itu, Pegiat Antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsuddin mengatakan, ada ketidakkonsistenan kedua terdakwa saat sidang pemeriksaan mahkota dalam memberikan keterangan. Ia pun meminta agar KPK menuntut kedua terdakwa secara maksimal.

“Untuk tadi beberapa catatan dibeberkan oleh hakim, mulai dari rekaman dan komunikasi pesan singkat Hasan dengan beberapa camat. Tapi saat dimintai keterangan malah tidak sesuai, yang paling menonjol mengaku tidak mengetahui istilah shodaqoh,” ungkap Samsuddin. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal