Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2022 14:52 WIB

Polisi Bekuk 3 Komplotan Begal Sadis di Pasuruan, 4 Buron


					Polisi Bekuk 3 Komplotan Begal Sadis di Pasuruan, 4 Buron Perbesar

pasuruan,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil ungkap kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yaitu, SF (30), FH (25) dan RS (34). Mereka bertiga merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Dari penangkapan tiga tersangka ini, kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada satu orang tersangka karena berusaha melawan petugas dengan melempar bondet dan mengacungkan senjata tajam saat hendak ditangkap,” Kata Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (12/4/2022) siang.

Dijelaskan Adhi, kelompok begal ini sejatinya ada tujuh orang. Adapun 4 orang lainnya belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Empat orang ini akan kami kejar terus kemanapun mereka lari. Maka dari itu, kepada 4 orang yang masih DPO, segeralah menyerahkan diri,” imbau Adhi.

Modus operandi, menurut Adhi, para tersangka melakukan perampokan dengan menggunakan senjata tajam (saham). Selain itu, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

Dikatakannya, biasanya para tersangka beraksi di tempat sepi dengan sasaran pengendara sepeda motor. “Tiga orang ini sudah melakukan tindakan kejahatan sebanyak 26 TKP,” terangnya.

Dari penangkapan ini, Adhi menyebut pihaknya sudah menyita barang bukti berupa 2 bilah celurit, peledak (bondet), sebuah jaket hitam, sebuah t-shirt kuning, sebuah celana pendek, sebuah topi, satu unit HP, 2 motor merk Honda Vario hitam dan Suzuki Satria FU hitam.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Adhi. (*)

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal