Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 14 Apr 2022 16:03 WIB

Dishub Ajukan Bangun 1 dari 3 Pos Perlintasan KA via P-APBD


					Dishub Ajukan Bangun 1 dari 3 Pos Perlintasan KA via P-APBD Perbesar

Probolinggo – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub)) Kota Probolinggo menambah pos perlintasan kereta api (KA) di sejumlah titik mulai terealisasi. Rencana pembangunan pos perlintasan KA tersebut akan diajukan melalui Perubahan-APBD 2022.

Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, setelah rekomendasi pembangunan tiga pos perlintasan kereta api turun, maka selanjutnya akan diajukan melalui P-APBD 2022.

“Usulan kami alokasi dana untuk pembangunan pos sekitar Rp100 juta, sedangkan palang pintu semi otomatis sekitar Rp200 juta, jadi total untuk satu pos dibutuhkan sekitar Rp300 juta,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Dari rencana tiga pos perlintasan KA yang akan di bangun, di P-APBD, Dishub akan mengajukan pembangunan satu pos perlintasan KA dulu. Yakni di Jalan S. Parman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, karena lokasi tersebut merupakan prioritas.

Jika nantinya pembangunan satu pos perlintasan KA yang diajukan pada P APBD disetujui, maka pengerjaannya bisa dilakukan Oktober hingga Desember 2022.

“Nantinya kami rencanankan satu pos butuh enam petugas, di mana untuk petugas tersebut masih kami konsep kemungkingan-kemungkinan yang ada,” imbuhnya.

Diketahui, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo berencana menambah pos perlintasan KA di tiga titik. Yakni, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pilang, Jalan S. Parman, Kelurahan Jati, dan Jalan Sunan Muria, Kelurahan Kebonsari Wetan.

Rencana tersebut telah diajukan kepada Direktorat Keselamatan Kementerian Perhubungan yang disambut baik dengan terbitnya rekomendasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan