Menu

Mode Gelap
Hasil Quick Count, Gus Haris – Ra Fahmi Menangi Pilkada Kabupaten Probolinggo Data Saksi 90 Persen Masuk, Rusdi-Shobih Klaim Unggul 65 Persen Suara Dua Cabup Lumajang Unggul Telak di TPS Masing-masing Dua Calon Wali Kota Probolinggo Unggul di TPS Masing-masing, Satu Calon Keok Kedua Calon Bupati Pasuruan Unggul di TPS Masing-masing Relawan Kotak Kosong di Kota Pasuruan Gerilya, Optimis Tumbangkan Calon Tunggal

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2022 18:53 WIB

Sidang Tuntutan Hasan-Tantri Digelar Besok, Pegiat Antikorupsi Ingin Hukuman Maksimal


					TIPIDKOR: Pegiat Antikorupsi membentang spanduk bertuliskan Perbesar

TIPIDKOR: Pegiat Antikorupsi membentang spanduk bertuliskan "Hukum Seberat-beratnya Hasan dan Tantri." (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

Probolinggo,- Sidang tuntutan mantan Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya sekaligus mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin akan digelar besok, Kamis (21/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, diperkirakan puluhan masyarakat di Kabupaten Probolinggo dan pegiat antikorupsi korupsi bakal menghadiri dan menyaksikan proses sidang dan berharap tuntutan kepada dua terdakwa tersebut dituntut maksimal.

Pegiat Antikorupsi, Samsuddin membenarkan, jika proses persidangan Hasan-Tantri tersebut akan hadir puluhan warga yang seluruhnya berharap agar kedua terdakwa dituntut maksimal sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam sidang besok, masyarakat dan anggota kami siap mengawal dan menyaksikan sidang itu, dengan harapan agar kedua terdakwa ini dituntut maksimal. Hadirnya masyarakat ini juga sebagai bentuk dukungan kepada pihak penegak hukum,” kata Samsuddin, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Samsuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Hasan-Tantri dengan pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Isi pasal tersebut Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Agustus 2021 lalu, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka, termasuk Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.(*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Ternyata Gara-gara ini

26 November 2024 - 18:09 WIB

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal