Probolinggo,- Dua terdakwa, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp800 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Hal tersebut disampsikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupdi (KPK) pada sidang tuntutan, Kamis (21/4/2022). Selain tuntutan hukuman pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.
Kedua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) ini, menurut JPU dari KPK dinilai terbukti melanggar Pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, pegiat antikorupsi, Samsuddin mengatakan, masyarakat Kabupaten Probolinggo berharap agar nantinya ketika dua terdakwa tersebut divonis melebihi tuntutan dari JPU KPK dalam sidang tuntutan. Mengingat, perbuatan keduanya selama memimpin berdampak terhadap masyarakat.
“Kepemimpinan dinasti yang membuat wilayah, daerah kami sendiri menjadi nomor empat kategori termiskin di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir. Roda pemerintahan yang berjalan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka pantas kami mengharapkan hal itu,” kata Samsuddin.
Padahal, lanjut Bupati LSM Lira Probolinggo ini, daerahnya kaya potensi, terlebih dalam bidang wisata. Kekayaan alam Kabupaten Probolinggo sudah bukan rahasia lagi tapi malah menempati urutan keemlat daerah termiskin di Jawa Timur.
“Untuk majelis hakim, kami sebagai pegiat antikorupsi dan mewakili masyarakat Kabupaten Probolinggo yang turut hadir menyaksikan sidang ini, dalam vonis nanti kami harap lebih dari apa yang JPU KPK tuntut,” ujar pria kelahiran Tiris ini.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.