Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2022 15:14 WIB

Januari-April Polresta Bekuk 28 Tersangka Narkotika dan Edar Farmasi


					RILIS: Polres Probolinggo Kota saat menggelar rilis kasus narkoba, Senin pagi (25/4/2022). (Foto: Hafiz Rozani) Perbesar

RILIS: Polres Probolinggo Kota saat menggelar rilis kasus narkoba, Senin pagi (25/4/2022). (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) melalui Satresnarkoba pada Senin pagi (25/4/2022) menggelar rilis kasus narkoba dengan total 28 tersangka. Mereka merupakan tersangka pengedar sabu-sabu (SS) hingga penjual pil koplo.

Total 28 tersangka tersebut dirilis langsung oleh Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani di hadapan puluhan awak media. Ke-28 tersangka terdiri dari 14 kasus narkotika dan tujuh kasus edar farmasi tanpa izin.

“Ke-28 tersangka yang diamankan ini hasil ungkap kasus mulai bulan Januari hingga awal April 2022. Ini merupakan prestasi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran segala bentuk narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” ujar Kapolresta.

Petugas juga mengamankan 27 paket SS dengan berat bervariasi, puluhan HP, alat isap, serta 5.026 butir pil Thehexipinedyl dan pil Dextro.

Tiga dari 28 tersangka juga merupakan pengguna. Dari pemeriksaan diketahui wilayah edar serta asal narkotika ini mulai dari Malang, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 114, dan pasal 112, serta pasal 127, UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun. Sedangkan untuk edar farmasi dikenakan pasal 197, dan pasal 196 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun,” imbuh Kapolresta.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal