Probolinggo,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, memastikan dana dari berbagai program bantuan maupun tunjangan untuk pegawai dapat dicairkan seluruhnya, dan tak ada satu pun yang ditunda. Hal itu mengingat cakupan target vaksinasi meningkat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ahmad Seruji Bachtiar, mengatakan, pencairan dana bantuan sosial para pegawai itu sedang berlangsung. Bahkan saat ini, pihaknya hanya tinggal mengecek dan memastikan tunjangan tersebut sudah masuk apa tidak.
Pencairan kali ini, dikatakan Bachtiar, untuk seluruh tunjangan di bulan Maret-April 2022 sudah bisa dicairkan mulai Selasa (26/4/2022) kemarin. Hal tersebut tidak terlepas dari meningkatnya pegawai di bawah naungan Kemenag Kabupaten Probolinggo bersedia suntik vaksin.
“Alhamdulillah, sekarang sudah ada sebanyak 7.100 pegawai yang sudah vaksin, dan jumlah sebanyak 9.773 warga Kemenag yang ditargetkan sampai tanggal 21 April kemarin. Ayo, sukseskan program ini, toh ini demi kepentingan bersama,” kata Bachtiar, Rabu (27/4/2022).
Pria berkacamata ini memastikan, dari sekitar 9.500 pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maunpun non-PNS, tak ada satu pun dari mereka yang pencairan dana bantuan sosialnya ditunda. Sebab antusias pegawai untuk mensukseskan vaksinasi massal cukup tinggi.
“Tidak ada yang ditunda, semuanya akan dicairkan. Karena antusias pegawai yang berada di bawah naungan Kemenag cukup tinggi dalam mensukseskan program sejuta vaksin dari Kemenag RI ini dan wajib bagi kita menyukseskan progam ini, agar pimpinan tidak malu,” ujarnya.
Sekadar informasi, program vaksinasi booster di Kabupaten Probolinggo menimbulkan sedikit gesekan. Pasalnya, Kemenag sempat berwacana menunda pencairan tunjangan guru, lembaga dan lainnya lantaran banyaknya pegawai Kemenag enggan disuntik vaksin.
Hal tersebut mengacu dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A ayat 4 berbunyi apabila tidak mensukseskan atau melaksanakan vaksin, maka penundaan pemberian bantuan sosial. Hal ini bahkan sempat membuat pegiat antikorupsi bereaksi dan tidak terima.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.