Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Pemerintahan · 29 Apr 2022 17:52 WIB

ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran


					ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran Perbesar

Probolinggo – Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (29/4/2022) hari ini sudah memulai libur cuti bersama dan libur lebaran hingga 8 Mei 2022 mendatang. Melalui surat edaran (SE), Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Jika ada ASN yang melanggar maka akan dikenai sanksi disiplin kepegawaian. Hal itu tertuang dalam SE Nomor: 800/22/6/425.302/2022, pada poin nomor 6 disebutkan, Pegawai Negeri dilarang menggunakan fasilitas dinas (mobil dinas) untuk kepentingan pribadi.

“Sesuai surat edaran yang di terbitkan, seluruh ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas, jika diketahui ada yang menggunakan mobil dinas, akan ada hukuman disiplin sesuai perundang – undangan,” ujar walikota di hadapan wartawan di rumah dinasnya, Jumat (29/4/2022).

Agar kendaraan dinas tersebut tetap dalam kondisi baik, agar disimpan di tempat yang tepat. Jangan sampai jika tidak digunakan, di parkir di tempat panas dan kehujanan, mengingat kendaraan ini tidak digunakan selama libur panjang.

“Dengan disimpan di tempat yang tepat, maka mobil dinas ini dapat terawat dan dapat digunakan kembali dengan kondisi baik,” ujar walikota.

Tak hanya terkait mobil dinas, walikota juga menyampaikan, seluruh ASN dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun atau gratifikasi.

“SE yang saya keluarkan juga berkaitan dengan parsel, tujuannya untuk mencegah tindak pidana gratifikasi di lingkungkan Pemkot Probolinggo, baik tingkat kelurahan hingga tingkat walikota,” ujarnya.

Sebelumnya, walikota telah membuat pengumuman melalui media sosial (medsos). Intinya, walikota tidak menerima parsel karena memang ada larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan