Menu

Mode Gelap
Sempat Aksi, Kini MPM Cabut Semua Tuntutan yang Dilayangkan ke Ketua DPRD Lumajang Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2022 13:26 WIB

Penjualan Puluhan Ribu Pil Okerbaya di Paiton Digagalkan Polisi 


					Penjualan Puluhan Ribu Pil Okerbaya di Paiton Digagalkan Polisi  Perbesar

Paiton,- Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo menggagalkan penjualan puluhan ribu pil obat keras berbahaya (okerbaya). Rencananya, okerbaya akan dijual di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.

Puluhan ribu pil jenis Trihexipenidly dan Dextrometrophan itu diamankan dari tangan tersangka, Fitriyanto (30), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia dibekuk petugas di area Pom Bensin Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran pil okerbaya di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (6/5/2022), anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat melakukan penyelidikan itu, petugas mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pengedar pil okerbaya sesuai ciri-ciri yang diberikan masyarakat yang berada di Pom Bensin Paiton.

“Selanjutnya anggota mendatangi terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan hingga didapati dua puluh satu ribu pil okerbaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya,” kata Kapolres Probolinggo.

Lebih lanjut kata Kapolres Probolinggo,  dua puluh satu ribu pil itu dikemas dalam tujuh belas box pil warna putih jenis Trihexipenidly dengan jumlah keseluruhan 17.000 (tujuh belas ribu) dan satu plastik berisi 400 (empat ratus) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” Kapolres menambahkan. (*) 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal