Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Advertorial · 18 Mei 2022 14:24 WIB

Pemkot Probolinggo Terima WTP 5 Kali Berturut – turut


					5 KALI: Pemkot Probolingo saat meraih Opini WTP, (Foto: Istimewa). Perbesar

5 KALI: Pemkot Probolingo saat meraih Opini WTP, (Foto: Istimewa).

Sidoarjo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Shingga total Pemkot Probolinggo telah meraih lima kali opini WTP berturut- turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2021 ini atas keuangan daerah kepada Pemerintah Kota Probolinggo yang digelar di ruang pertemuan Tri Dharma Arthasantosa BPK Sidoarjo.

Kepala Sekertariat Perwakilan BPK, Sigit Pratama Yudha mengungkapkan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran pengkajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini yang kita berikan ini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan terkait kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan pemerintah terbebas dari penyimpangan,” ujar Sigit.

Terkait hal ini, Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengungkapkan, hasil audit yang diterimanya hari ini merupakan sebuah catatan baginya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpengaruh dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

“Menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan ini, kami telah menyusun rencana aksi, dalam pelaksanaan sebuah rencana mendapat bimbingan dan arahan untuk disetorkan kembali ke pusat,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah di tuntut untuk terus meningkatkan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan penerimaan pemerintah (fiskal), namun kewenangan daerah harus dikurangi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Tunaikan Janji, Bupati Jember Turunkan Retribusi Pasar Tradisional

3 Maret 2025 - 20:10 WIB

Trending di Advertorial