Pasuruan,- Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat guna membahas aliran terindikasi sesat yang disebarkan kelompok Mahfudijanto. Rapat itu digelar di Kantor Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/5/22) pagi.
Hasilnya, diputuskan bahwa itu kepercayaan yang dianut Mahfudin dan pengikutnya bukan aliran sesat, karena bukan ajaran baru. Sebaliknya, yang mereka anut merupakan pemikiran sesat.
“Mereka bukan termasuk kategori menyebarkan suatu ajaran baru atau ajaran yang menyimpang. Cuma dia itu ada kesesatan pemikiran,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra.
Kesesatan pemikiran itu, dijelaskan Jemmy, disebabkan karena kelompok itu terdiri dari orang-oranh yang tidak bisa baca tulis Al-Quran. “Mereka hanya membaca arti terjemahan Al-Quran,” jelas dia.
“Mereka ini Islam. Mengapa dia tidak mengakui hadist, karena dia tidak tahu hadis,” Jemmy menambahkan.
Maka dari itu, dijelaskan Jemmy, Bakorpakem akan melakukan pembinaan terhadap kelompok Mahfudijanto dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan dan psikiater.
Psikiater dipandang perlu dilibatkan karena Mahfudijanto pernah mengalami sakit dan koma. Dibawah alam sadar, Mahfudijanto bertemu seseorang untuk menyembuhkannya, yang justru menimbulkan sugesti bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan tuhan.
“Kalau secara psikologi itu halusinasi gitu lho, jadi nanti kita juga periksa kejiwaannya,” pungkas Jemmy.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok warga yang diduga aliran sesat, didatangi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan pada Jumat (13/05/2022).
Dalam pertemuan tersebut tidak dicapai kesepakatan, kelompok terduga aliran sesat tetap kukuh menganggap ajarannya tidak menyimpang. Untuk itu, MUI Kabupaten Pasuruan pun berencana menggelar rapat lanjutan bersama Bakorpakem. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R