Kotaanyar,- Kasus dugaan penyalahgunaan program Kartu Tani yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, sejatinya laporan dugaan penyalahgunaan melalui program Kartu Tani tidak hanya terjadi kali ini. Sebelumnya, pada akhir tahun 2021 lalu juga terjadi kasus serupa di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar.
Karena itu Andi mengingatkan, seharusnya kasus ini dijadikan pelajaran bagi pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan sosialisasi agar masyarakat mengerti manfaat Kartu Tani.
“Jadi memang seharusnya pemerintah hadir untuk mengetahui permasalahan di masyarakat. Karena setelah kami pantau melalui berita yang tersebar di media sosial banyak komentar dari masyarakat tidak mengetahui penggunaan Kartu Tani,” kata Andi, Kamis (19/5/2022).
Dari ketidaktahuannya masyarakat tersebut, lanjut Andi, sehingga dimanfaatkan oknum tertentu dengan menggunakan hak orang lain untuk kepentingan pribadinya. Dampaknya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat kartu tersebut tidak dirasakan.
“Oleh karena itu, ke depannya kami minta agar pihak-pihak terkait bisa mensosialisasikan, biar masyarakat mengetahui dan juga mendata orang yang memang masuk dalam kategori atau punya hak kartu tani. Kasihan, seharusnya terbantu malah sebaliknya,” ujar politisi Partai Nasdem ini.
Seperti diketahui, Nurjannah (43) dan Misjan (52), keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/4/2022) sore. Mereka mengaku, menjadi korban dugaan penipuan progam Kartu Tani.
Sedangkan pada 2021 lalu, dugaan tindak pidana serupa itu dialami SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21) warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar. Pelakunya diduga oknum pemerintah desa setempat. Kasus ini kemudian diadukan kepada SPKT Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) malam lalu.
Tak tanggung-tanggung, utang perorangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu kantor cabang bank saat hendak mengajukan pinjaman. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.