Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2022 16:29 WIB

Kasus Penipuan Kartu Tani, DPRD Buka Suara


					SERIUS: DPRD Kabupaten Probolinggo saat menggelar rapat, (Foto: Moh. Ahsan Faradisi). Perbesar

SERIUS: DPRD Kabupaten Probolinggo saat menggelar rapat, (Foto: Moh. Ahsan Faradisi).

Kotaanyar,- Kasus dugaan penyalahgunaan program Kartu Tani yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, sejatinya laporan dugaan penyalahgunaan melalui program Kartu Tani tidak hanya terjadi kali ini. Sebelumnya, pada akhir tahun 2021 lalu juga terjadi kasus serupa di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar.

Karena itu Andi mengingatkan, seharusnya kasus ini dijadikan pelajaran bagi pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan sosialisasi agar masyarakat mengerti manfaat Kartu Tani.

“Jadi memang seharusnya pemerintah hadir untuk mengetahui permasalahan di masyarakat. Karena setelah kami pantau melalui berita yang tersebar di media sosial banyak komentar dari masyarakat tidak mengetahui penggunaan Kartu Tani,” kata Andi, Kamis (19/5/2022).

Dari ketidaktahuannya masyarakat tersebut, lanjut Andi, sehingga dimanfaatkan oknum tertentu dengan menggunakan hak orang lain untuk kepentingan pribadinya. Dampaknya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat kartu tersebut tidak dirasakan.

“Oleh karena itu, ke depannya kami minta agar pihak-pihak terkait bisa mensosialisasikan, biar masyarakat mengetahui dan juga mendata orang yang memang masuk dalam kategori atau punya hak kartu tani. Kasihan, seharusnya terbantu malah sebaliknya,” ujar politisi Partai Nasdem ini.

Seperti diketahui, Nurjannah (43) dan Misjan (52), keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/4/2022) sore. Mereka mengaku, menjadi korban dugaan penipuan progam Kartu Tani.

Sedangkan pada 2021 lalu, dugaan tindak pidana serupa itu dialami SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21) warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar. Pelakunya diduga oknum pemerintah desa setempat. Kasus ini kemudian diadukan kepada SPKT Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) malam lalu.

Tak tanggung-tanggung, utang perorangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu kantor cabang bank saat hendak mengajukan pinjaman. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Trending di Pemerintahan