Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2022 14:06 WIB

Satroni Puskesmas Tongas, Residivis asal Situbondo Dibekuk


					Satroni Puskesmas Tongas, Residivis asal Situbondo Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Unit Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pelaku spesialis dengan sasaran perkantoran. Selain menangkap pelaku asal Situbondo, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan motor pelaku.

Penangkapan pelaku I-S (51), warga Dusun Krajan, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini bermula Rabu (4/5/2022), A-M, warga Dusun Kulak Selatan, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang bekerja di Puskesmas Tongas melaporkan kasus pencurian di Puskesmas Tongas ke Mapolresta Probolinggo.

“Jadi usai ditinggal shalat subuh, barang milik korban berupa dua buah HP merk Redmi dan Samsung, serta satu buah laptop Toshiba yang sebelumnya diletakkan di atas kasu hilang. Meski sudah dicari, barang-barang tersebut tak kunjung ditemukan. Brulah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Kamis (26/5/2022).

Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan. Dari situlah, pada Selasa (24/5/22) sekitar pukul 15.00, pelaku berinisial I-S ini akhirnya ditangkap di Jalan Raya Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan sebuah HP merk Redmi beserta dosbook dan sebuah laptop Toshiba. Juga diamankan sebuah motor Yamaha Mio milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan sebuah celana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta, pelaku diketahui merupakan residivis spesialis barang milik kantor, di mana pelaku masuk ke kantor dan mengambil barang berharga. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang

17 April 2025 - 16:24 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal