Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2022 13:40 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Maling Didor


					Melawan Saat Ditangkap, Maling Didor Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Indra, warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan lantaran melakukan perlawanan saat dibekuk.

Indra ditangkap dikarena menjadi tersangka penggondol motor dinas (Mobdin) milik Pegawai Negrri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku kurang lebih sudah melakukan curanmor di 10 (Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Ini sangat meresahkan masyarakat yang ada di Kota Pasuruan,” kata Jauhari saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (27/5/2022) pagi.

Jauhari menjelaskan, selain menangkap Indra, pihaknya juga menangkap temannya, Muhammad Idrus (36) warga Dusun Klotokan, Desa Kebonjero, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Idrus ini, berperna sebagai penjual seoeda motor hasil curian.

“Dari hasil kejahatan motor dijual, untuk digunakan kebutuhan sehari-hari bahkan juga untuk digunakn membeli barang terlarang yaitu narkotika sabu-sabu,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di Kosnya yang berada di Jalan Arjuna, Kelurahan Kandang sapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Senin (16/5/2022) sekita pukul 00.30 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam berupa celurit, dan satu buah kunci T.

“Saat ini tersangka sudah kami proses dan dilakukan penahanan dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal