Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2022 21:24 WIB

Diduga Korupsi Pengadaan LKS-Modul, Kadisdikbud Kota Probolinggo Disergap Kejaksaan


					DITAHAN: Kadisdikbud Kota Probolinggo, M-M, digelandang petugas kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (foto: Hafis Rozani) Perbesar

DITAHAN: Kadisdikbud Kota Probolinggo, M-M, digelandang petugas kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (foto: Hafis Rozani)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) kota setempat, M-M, Senin (30/5/22) petang. Tak hanya M-M, Kejari juga meringkus 3 orang lainnya.

Informasi yang dihimpun, selain M-M sebagai pengguna anggaran, 3 orang lain yang ditahan adalah A-B, selaku PPTK pada Disdikbud Kota Probolinggo; dan B-W-R yang menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar (Pendas); serta E-S selaku penyedia jasa sekaligus Direktur CV. Mitra Widyatama.

Empat orang tersebut ditahan kejaksaan karena diduga terlibat dugaan korupsi penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan serta kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Tidak hanya ditahan, 4 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Saat ini, 4 tersangka langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Probolinggo.

“Empat tersangka ini terlibat dalam dugaan (korupsi) program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah daerah untuk tingkat sekolah dasar, dan tingkat sekolah menengah melalui pengadaan LKS dan modul tahun 2020,” ujar Kejari Kota Probolinggo, Hartono.

Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan 4 tersangka, diantaranya terkait perjanjian kontrak, penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) serta pembuatan berkas administrasi fiktif.

“Selama proses penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi terkait kasus ini,” Hartono menambahkan.

Sehingga dari hasil penyidikan tersebut, Kejari Kota Probolinggo akhirnya menetapkan 4 tersangka. “Akibat korupsi oleh empat orang tersangka ini, kerugian negara mencapai Rp 974.915.919,” pungkas Hartono. (*) 

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal