Menu

Mode Gelap
Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2022 13:26 WIB

Penuduh dan Penganiaya Pasutri Diduga Tukang Santet Dibekuk, Polisi Kejar Pelaku


					Penuduh dan Penganiaya Pasutri Diduga Tukang Santet Dibekuk, Polisi Kejar Pelaku Perbesar

Paiton,- Satreskrim Polres Probolinggo meringkus Jailani (30) warga Desa Alastengah, Kecamatan Paiton. Ia diduga terlibat kasus perusakan dan penganiayaan terhadap seorang warga yang dituduhnya memiliki ilmu hitam (santet).

Pelaku diringkus setelah menganiaya Sanimo (66) dan Toyami (62), pasangan suami-istri (pasutri) asal Dusun Cendil, Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku menuduh keduanya memiliki ilmu hitam lalu mengerahkan puluhan massa sampai terjadi main hakim sendiri.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini bermula ketika korban yang juga merupakan tetangga pelaku, menuduh keduanya menyantet Rokayyah (26), keponakan pelaku sendiri sehingga sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit Rizani Paiton.

Sakit yang dialami keponakannya hingga sakit dengan perut membesar itu, menurut Arsya, jadi dasar pelaku dan puluhan warga mendatangi rumah korban, Kamis (2/6/2022) malam. Akhirnya terjadilah penganiayaan dengan cara dipukul bersama-sama (dikeroyok).

“Penganiayaan tidak hanya dilakukan massa kepada korban saja, akan tetapi juga diterima oleh istrinya korban. Tuduhan ilmu santet itu karena pelaku menganggap sakit yang dialami keponakannya itu dilakukan oleh korban,” kata Arsya, Selasa (7/6/2022).

Tak sampai di situ, menurut Arsya, setelah puas menganiaya korban dan istrinya, pelaku dan massa lainnya masuk ke rumah korban lalu melemparkan batu serta membakar dinding bambu bagian belakang rumah menggunakan jeriken berisi minyak yang telah disiapkan pelaku.

“Setelah mendengar laporan penganiayaan dan perusakan itu, Polsek Paiton mendatangi lokasi dan membubarkan massa. Setelah ditindaklanjuti, kami amankan salah satu pelaku dan beberapa pelaku lain sedang kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi,” tutur Arsya.

Dikatakan Arsya, pihaknya tidak hanya meringkus pelaku, beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) juga berhasil disitanya. Yaitu, 32 batu, 1 buah jeriken, 1 unit TV 21 inchi sudah rusak, satu botol air mineral berisi bahan bakar minyak (BBM) dan barang bukti lainnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau melakukan kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kalau untuk tersangka lainnya, ada sekitar lima orang sedang kami kejar,” pungkasnya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal