Menu

Mode Gelap
Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2022 14:14 WIB

Edarkan Pil Koplo, Nenek Asal Kalibuntu Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Nenek Asal Kalibuntu Dibekuk Perbesar

Kraksaan,- Entah apa yang ada dipikiran Slama (47) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Di usianya senjanya yang seharusnya diisi dengan bermain bersama cucunya, tetapi ia malah berurusan dengan polisi setelah terlibat kasus peredaran pil koplo.

Perempuan kelahiran Banyuwangi tersebut diamankan Satreskoba Polres Probolinggo, Selasa (5/4/2022) lalu di perumahan kaplingan di Dusun Tambakrejo, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. Hal itu setelah ia diduga menyembunyikan ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya meringkus tersangka setelah menindaklanjuti informasi masyarakat. Dari laporan itu, kemudian polisi memantau gerak-gerik tersangka dan ternyata memang benar adanya.

“Setelah diamankan tersangka sudah tidak bisa mengelak lagi karena petugas juga menemukan ratusan butir pil koplo dengan jumlah total 288 pil Dextrometrophan dan 355 butir pil Trihexipenidly beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan,” kata Arsya, Selasa (7/6/2022).

Dari pemeriksaan, menurut Arsya, perempuan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengaku mengedarkan okerbaya tersebut di kalangan remaja di sekitar rumahnya. Dan hal tersebut sudah ia lakukan sejak sebulan terakhir.

“Tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar perwira kelahiran Aceh ini.

Sementara itu, Slama membenarkan jika dirinya mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut dalam sebulan terakhir sebelum akhirnya dibekuk Polres Probolinggo. Sasaran peredarannya, kata dia, di kalangan warga sekitar, baik itu remaja maupun dari orang dewasa.

“Sudah sebulan kalau tidak salah saya begini (jual pil koplo). Selain itu pekerja saya juga sebagai tukang cuci, ya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sebagai tambahan penghasilan saja,” tutur Slama dengan kepala tertunduk mengenakan baju tahanan. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal