Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2022 20:53 WIB

Bisnis Esek-esek di Tretes Kembali Menggeliat, Mayoritas Wanita Jabar


					Bisnis Esek-esek di Tretes Kembali Menggeliat, Mayoritas Wanita Jabar Perbesar

Pasuruan,- Sebanyak 6 wanita yang diduga menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diciduk Polsek Prigen. Selain wanita pemuas lelaki hidung belang, polisi juga menyergap sang mucikari.

“Enam orang PSK ini ditangkap pada Kamis, 9 Juni, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka diciduk dari sejumlah wisma di daerah Pesanggarahan (Prigen),” kata Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga.

Menurut Decky, setelah diselidiki oleh anggotanya, enam PSK itu semuanya bukan warga Pasuruan. Wanita terduga PSK benisial NF (25), tercatat sebagai warga Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar).

Kemudian SP (27), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat; IO (25), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah; YF (28) dan DR (21) asal Kabupaten Malang serta PN (23) asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Jasa bisnis esek-esek ini dilakukan lewat perantara mucikari atau germo bernama Hanis, 35 tahun, warga Jawa Barat,” ujar Decky.

Keenam wanita PSK ini, esok harinya Jumat, (10/6/2022) langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. Mereka yang terjaring, divonis denda oleh majelis hakim.

“Sementara mucikarinya mendapat hukuman lebih berat. Dia dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara,” pungkas Decky. (*) 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal