Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Pemerintahan · 18 Jun 2022 23:11 WIB

Qurban Sapi di Masa PMK, Bagaimana Aturannya? 


					Qurban Sapi di Masa PMK, Bagaimana Aturannya?  Perbesar

Kraksaan,- Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga saat ini masih masif di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Probolinggo. Padahal hari raya qurban sudah di depan mata.

Menyikap hal itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Ahmad Sruji Bakhtiar menyebut, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan terkait peraturan hewan qurban untuk Idul Adha dalam kondisi PMK.

Namun begitu, ia menyampaikan 4 syarat hewan yang boleh dipotong berdasarkan keputusan dari Mejalis Ulama’ Indonesia (MUI), beberapa waktu lalu.

“Kemenag Probolinggo masih belum memberikan keputusan karena sampai saat ini masih belum ada surat edaran yang berkaitan dengan qurban. Tetapi, dari MUI, sudah ada peraturannya, ada empat poin,” kata Bachtiar saat dihubungi via sambungan seluler, Sabtu (18/6/22).

Bachtiar menambahkan, 4 poin syarat hewan qurban itu ersebut adalah :

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

“Dengan jabaran tersebut, bisa kita simpulkan bahwa berqurban sapi di masa PMK sah dan diperbolehkan berdasarkan acuan yang telah di sampaikan MUI kepada seluruh Kemenag di Indonesia,” urai Bachtiar. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan