Probolinggo,– Satpol PP Kota Probolinggo, Sabtu (18/6/22) malam, menggelar razia ke sejumlah tempat karaoke, warung remang-remang dan lokasi yang diduga jadi ajang pesta miras (miras).
Lokasi pertama yang disasar petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu adalah tempat karaoke di Jalan Profesor Hamka, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan. Setibanya di lokasi petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya 3 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu diamankan. Saat itu, ketiganya tengah melayani tamu berkaraoke ria.
Dari lokasi pertama, petugas kemudian bergeser ke karaoke remang-remang yang berada di sebelah timur Taman AA. Maramis. Sama seperti lokasi pertama, setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan berhasil menciduk 3 wanita pemandu lagu.
“Razia yang kita lakukan ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga. Kami mengamankan total enam pemandu lagu di dua tempat karaoke remang-remang,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pol PP Kota Probolinggo, Eko Candra.
Sebelum menyudahi razia, petugas menyisir kawasan Stadion Bayuangga. Sebab area tersebut ditengarai sering digunakan sebagai ajang pesta miras oleh para pemuda.
Benar saja, setibanya di lokasi petugas mendapati 4 pemuda sedang asyik pesta miras. Saat hendak ditertibkan, seorang pemuda berhasil melarikan diri.
Sementara 3 pemuda beserta barang bukti sebotol miras, berhasil diamankan. Mereka kemudian digiring ke kantor Satpol PP di Jl. Panglima Sudirman.
“Dari razia malam ini, total kita amankan 9 orang diantaranya 6 pemandu lagu, dan 3 pemuda yang pesta miras. Selanjutnya mereka akan kita data dan dilakukan pembinaan,” imbuh dia. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT