Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 23 Jun 2022 12:09 WIB

Terbukti Rudapaksa Tunanetra di Tutur, Dukun ini Jadi Tersangka


					TERSANGKA: Y-H ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti merudapaksa seorang wanita tunanetra di wilayah Kecamatan Tutur. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERSANGKA: Y-H ditetapkan sebagai tersangka pasca terbukti merudapaksa seorang wanita tunanetra di wilayah Kecamatan Tutur. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Aparat kepolisiam akhirnya menetapkan Y-H (54), warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (23/6/2022).

Menurut Anton, Y-H ditetapkan tersangka karena telah terbukti melakukan pemerkosaan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 285 KUHP atau jo 286.

“Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau pidana penjara 9 tahun,” Anton menegaskan.

Dijelaskan Anton, dari hasil memeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui tindakan asusila itu, pelaku memerkosa korban di dalam rumah, di Dusun Tutur Wetan, Desa Tutur, Kecamatan Tutur.

Pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban dengan cara berpura-pura akan menyantuni dan mengobati korban yang tunanetra beserta keluarganya.

Sepupu korban disuruh oleh tersangka untuk mencari bunga 9 macam. Namun sebelum berangkat mencari bunga, sepupu korban menaruh curiga kepada Y-H.

Alhasil, sepupu korban meninggalkan HP miliknya di dalam rumah dalam keadaan merekam video ke arah korban dan tersangka.

Setelah mendapatkan bungan 9 macem, sepupu korban mengecek HP miliknya. Betapa kagetnya dia mendapati tersangka dengan membabi buta menggerangi tubuh lalu memperkosa korban.

“Selanjutnya saksi (sepupu korban, red) meminta tolong kepada warga sekitar. Akhirnya pelaku diamankan beserta barang buktinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongkojajar,” jelas Anton. (*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal