Paiton,- Lailatul Ovi Hasanah (26), warga Dusun Sekar RT/009 RW/003, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya tinggal dalam sel tahanan.
Ia ditangkap polisi gegara mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya). Tak hanya Lailatul, polisi juga menciduk rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (34), warga Dusun Krajan RT/013 RW/013 Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres di nomor Whatsapp (085336338838).
Dalam laporan itu, disebutkan tentang adanya peredaran pil okerbaya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, pada Jumat (24/6/2022). Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas lalu menciduk Lailatul di rumahnya setelah didapati pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan. Saat diinterogasi, Lailatul mengaku bahwa barang haram itu ia dapatkan dari Eli Sutrisno.
Berbekal informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus Eli Sutrisno di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Sabtu (25/06/2022).
“Saat kami interogasi, saudara Eli mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya. Setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut,” kata Maskur.
Menurut Maskur, dari tangan kedua pengedar yang sudah jadi tersangka itu, pihaknya mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan (koplo) dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak Rp115 ribu.
“Kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” Maskur menambahkan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT