Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2022 11:23 WIB

Wanita Muda dan Rekan Bisnisnya Ditangkap, Kompak Edarkan Pil Koplo


					JUAL PIL SETAN:  Lailatul Ovi Hasanah dan rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (insert) kompak edarkan pil koplo. (foto: Polsek Paiton) Perbesar

JUAL PIL SETAN: Lailatul Ovi Hasanah dan rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (insert) kompak edarkan pil koplo. (foto: Polsek Paiton)

Paiton,- Lailatul Ovi Hasanah (26), warga Dusun Sekar RT/009 RW/003, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya tinggal dalam sel tahanan.

Ia ditangkap polisi gegara mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya). Tak hanya Lailatul, polisi juga menciduk rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (34), warga Dusun Krajan RT/013 RW/013 Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres di nomor Whatsapp (085336338838).

Dalam laporan itu, disebutkan tentang adanya peredaran pil okerbaya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, pada Jumat (24/6/2022). Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas lalu menciduk Lailatul di rumahnya setelah didapati pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan. Saat diinterogasi, Lailatul mengaku bahwa barang haram itu ia dapatkan dari Eli Sutrisno.

Berbekal informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus Eli Sutrisno di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Sabtu (25/06/2022).

“Saat kami interogasi, saudara Eli mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya. Setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut,” kata Maskur.

Menurut Maskur, dari tangan kedua pengedar yang sudah jadi tersangka itu, pihaknya mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan (koplo) dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak Rp115 ribu.

“Kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” Maskur menambahkan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal