Kraksaan,- Perkara cerai masih mendominasi jenis perkara yang ada di Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Bahkan, selama 6 bulan terakhir, sudah ada ribuan perkara cerai yang berhasil diputus.
Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kraksaan, Syafiudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima pengajuan cerai sebanyak 1.362.
Jumlah ini menurutnya mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu dalam periode yang sama, yang jumlahnya mencapai hanya 1.227 perkara.
Dari banyaknya perkara cerai yang ditangani itu, sudah ada 1.243 perkara yang diputus cerai, sedangkan ratusan perkara lainnya masih akan disidangkan.
“Setiap bulannya memang perkara cerai ini yang paling banyak, utamanya yang cerai gugat. Rata-rata perbulan itu ada 200 perkara cerai yang kami putus, karena memang banyak yang daftar. Hanya Mei yang tidka sampai 200,” kata Syafiudin, Selasa (12/7/22).
Menurut pria kelahiran Bondowoso ini, dampak pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya masih begitu terasa dalam kehidupan rumah tangga masyarakat.
Terbukti, banyaknya perkara cerai yang ditanganinya, mayoritas penyebabnya ialah faktor ekonomi. Bahkan, dari 1.362 perkara cerai yang terdaftar, sebanyak 671 perkara cerai dilatarbelakangi faktor ekonomi.
“Setiap persidangan itu kan ditanya kenapa ingin bercerai, ternyata yang banyak itu karena persoalan ekonomi, bahkan hampir 50 persennya yang cerai itu karena faktor ekonomi,” urainya.
Persoalan ekonomi ini menurutnya juga didukung dengan jumlah jenis perkara cerai rata. Mayoritas, perkara cerai yang ditanginya merupakan jenis cerai gugat (CG)), atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Jumlahnya ada 927 perkara untuk cerai gugat, dan cerai talak (CT) jumlahnya 435 perkara. “Yang cerai gugat ini jumlahnya 2 kali lipat lebih banyak dari cerai talaknya,” terang mantan Panitera di PA Situbondo ini. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT