Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 20 Jul 2022 18:52 WIB

Buntut Kasus Korupsi JLU, Kejari Kota Pasuruan Geledah 3 Kantor


					Buntut Kasus Korupsi JLU, Kejari Kota Pasuruan Geledah 3 Kantor Perbesar

Pasuruan,- Tiga kantor pemerintahan di Kota Pasuruan digeledah Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (20/7/22) siang. Tiga kantor itu adalah Kantor Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Gadingrejo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan.

Penggeledahan 3 kantor itu merupakan buntut dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, dalam penggeledahan ini, tim penyidik bergerak sesuai dengan surat perintah penggeledahan.

Tindakan penggeledahan ini, jelas dia, dilakukan karena tim penyidik menganggap perlu bukti, data maupun dokumen yang diperlukan untuk pembuktian penanganan perkara yang saat ini telah menjerat 6 orang tersangka.

“Penggeledahan ini dibagi tiga tim, penggeladahan dilakukan secara bersamaan di tiga kantor tersebut,” kata Wahyu.

Diketahui sebelumnya, pada Senin (11/7/2022) Kejari Kota Pasuruan menetapkan Anggota DPRD inisial S dan ASN Kota Pasuruan inisial EW sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah jalur lingkar utara (JLU).

Kasus yang menjerat S berlangsung saat ia masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo. Sementara EW merupakan stafnya saat itu.

Tersangka S, pada saat itu merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). Saat pengadaan tanah untuk JLU, tersangka S membuat akta jual beli tanah yang sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU.

Setelah menangkap anggota DPRD dan satu orang ASN, pada Jum’at (15/7/2022) penyidik kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Empat orang tersangka ini adalah BP, Lurah Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, beserta stafnya yang berinisial HY. Kemudian, pria berinisial WCX dan perempuan berinisial CH.

Diketahui, CH adalah orang yang menerima ganti rugi atas tanah tersebut. Tersangka WCX terlibat karena mendampingi CH mendapatkan uang ganti rugi. Kerugian negara atas perbuatan 6 tersangka ini mencapai Rp118 juta. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal