Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 26 Jul 2022 17:37 WIB

Tersangka Pemerkosa Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi


					Tersangka Pemerkosa Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi Perbesar

Probolinggo – Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) akhirnya berhasil membekuk tersangka pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Pelaku yang berasal dari Kabupaten Serang, Banten ini ditangkap di rumahnya, di Kota Probolinggo, tak jauh dari rumah korban.

Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal. Dikatakan aksi kekerasan seksual yang diduga dilakukan HS (51), warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten ini terjadi Jumat (24/6/2022). Keluarga korban baru melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Probolinggo keesokan harinya, Sabtu (25/6/2022).

“Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa ibu korban mendapat informasi bahwa korban sering masuk ke rumah pelaku. Saat kejadian, hari Jumat, ibu korban mengetahui langsung bahwa korban keluar dari rumah tersangka,” ujar AKP Jamal, Selasa (26/7/2022).

Karena curiga, sang ibu kemudian menanyai korban dengan bahasa isyarat. Korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka. Selain itu, modus yang digunakan pelaku kepada korban yakni setelah korban masuk, tersangka meminta korban membuka celana pendeknya.

Kemudian, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban. Setelah selesai, korban kemudian diberi uang Rp5 ribu. Laporan dugaan pemerkosaan tersebut juga diperkuat dengan hasil visum et repertum. Juga dari hasil pemeriksaan korban dan saksi yang melibatkan saksi ahli penerjemah serta barang bukti.

Dari penyelidikan itulah, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi, Satreskrim, Sabtu (23/7/2022), menangkap tersangka di rumahnya, di dekat rumah (tetangga) korban.

“Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 6 huruf b, juncto pasal 15 huruf h, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 285 KUHP, dengan acaman 12 tahun penjara, ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,” imbuh mantan Kapolsek Leces itu.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis penyandang disabilatas(30) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo bersama keluarganya mendatangi SPKT Mapolres Probolinggo Kota. Kedatangnnya ini untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan HS, yang tak lain tetangga korban. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal