Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2022 20:00 WIB

PN Kraksaan Vonis Dua ABG Terdakwa Pencabulan, ini Hukumannya


					PN Kraksaan Vonis Dua ABG Terdakwa Pencabulan, ini Hukumannya Perbesar

Kraksaan,- Dua terdakwa kasus pencabulan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya adalah I-N (17) dan I-A (18).

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/7/22) itu, kedua Anak Baru Gede (ABG) itu dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap D-I (16).

Humas PN Kraksaan Syafrudin mengatakan, sidang putusan memberikan hukuman kepada kedua terdakwa berupa pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

“Ya jadi terdakwa yang bernama I-N ini dimondokkan di sebuah pondok di Kecamatan Leces, terdakwa I-A dimondokkan selama tiga bulan,” ujar Safrudin, Kamis (28/7/22).

Selanjutnya, Syafrudin menjelaskan, kedua terdakwa juga harus mengikuti pelatihan kerja di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo.

“Setelah melaksanakan pembinaan di pondok selama tiga bulan, kemudian mereka akan melaksanakan pelatihan kerja di Dispendik Kabupaten Probolinggo selama satu bulan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa I-N, Salamul Huda mengatakan, keputusan hakim atas kasus asusila itu merupakan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak, yang notabene masih beranjak remaja.

“Agar anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikannya, dalam artian pihak yang bersangkutan tidak mengalami putus sekolah. Jadi dua terpidana itu tidak ditahan tetapi dimondokkan,” tutur Salamul.

Sekedar informasi, perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada Senin (20/6/22) lalu di Desa Clarak, Kecamatan Leces. Kedua belah pihak kemudian menjalani sidang Retoratif Justice (RJ), Kamis (21/7/22), dengan alasan sudah saling memaafkan dan bersepakat untuk berdamai. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal