Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2022 20:00 WIB

PN Kraksaan Vonis Dua ABG Terdakwa Pencabulan, ini Hukumannya


					PN Kraksaan Vonis Dua ABG Terdakwa Pencabulan, ini Hukumannya Perbesar

Kraksaan,- Dua terdakwa kasus pencabulan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya adalah I-N (17) dan I-A (18).

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/7/22) itu, kedua Anak Baru Gede (ABG) itu dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap D-I (16).

Humas PN Kraksaan Syafrudin mengatakan, sidang putusan memberikan hukuman kepada kedua terdakwa berupa pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

“Ya jadi terdakwa yang bernama I-N ini dimondokkan di sebuah pondok di Kecamatan Leces, terdakwa I-A dimondokkan selama tiga bulan,” ujar Safrudin, Kamis (28/7/22).

Selanjutnya, Syafrudin menjelaskan, kedua terdakwa juga harus mengikuti pelatihan kerja di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo.

“Setelah melaksanakan pembinaan di pondok selama tiga bulan, kemudian mereka akan melaksanakan pelatihan kerja di Dispendik Kabupaten Probolinggo selama satu bulan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa I-N, Salamul Huda mengatakan, keputusan hakim atas kasus asusila itu merupakan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak, yang notabene masih beranjak remaja.

“Agar anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikannya, dalam artian pihak yang bersangkutan tidak mengalami putus sekolah. Jadi dua terpidana itu tidak ditahan tetapi dimondokkan,” tutur Salamul.

Sekedar informasi, perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada Senin (20/6/22) lalu di Desa Clarak, Kecamatan Leces. Kedua belah pihak kemudian menjalani sidang Retoratif Justice (RJ), Kamis (21/7/22), dengan alasan sudah saling memaafkan dan bersepakat untuk berdamai. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal