Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2022 21:47 WIB

Nyabu, Perangkat Desa di Maron Disergap Polisi


					Nyabu, Perangkat Desa di Maron Disergap Polisi Perbesar

Kraksaan,- Oknum perangkat Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabuapaten Probolinggo, dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo. Ia diringkus aparat penegak hukum lantaran didapati menggunakan sabu.

Oknum perangkat desa tersebut adalah D-J (52). Pria paruh baya itu dibekuk petugas Satrekoba Polres Probolinggo di jalan raya Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Sabtu (16/7/22) lalu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers menyebut, pihaknya menemukan narkotika Golongan I, yakni sabu-sabu seberat 10,06 gram.

“Sebagai perangkat desa seharusnya yang bersangkutan mengayomi masyarakatnya bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya,” kata Kapolres Arsya.

Akibat perbuatannya, dijelaskan Arsya, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Probolinggo. Ia bakal dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” ucap Arsya.

Sementara itu, D-J mengaku menyesali perbuatannya karena telah sengaja membantu merusak generasi bangsa dengan cara mengkonsumsi dan mengendarkan sabu-sabu.

“Saya menyesal, saya tidak mau anak saya nantinya juga mengonsumsi barang terlarang ini. Saya mengkonsumsinya sendiri, tidak dijual ke orang lain, saya belinya itu ke daerah Malang,” akunya.

Selain D-J, Satreskoba Polres Probolinggo juga meringkus Dedi Siswanto, pria kelahiran Kabupaten Pasuruan yang berdomisili di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.

Ia dibekuk polisi karena diketahui menggunakan dan memiliki ganja seberat 41,36 gram. Ia akan dikenai pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Nlnarkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

“Jumlah keseluruhan yang kami amankan ada narkotika jenis sabu seberat 18,02 gram, dan ganja dengan berat 41,36 gram. Sedangkan pil koplo yang kami amankan berupa jenis pil trex dengan jumlah 4.076 butir, dan pil dextro sebanyak 33.741 butir,” urai Kapolres Arsya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal