Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2022 17:00 WIB

Polsek Leces Bekuk Pelaku Curat Karyawan Perusahaan Peminjaman Modal


					Polsek Leces Bekuk Pelaku Curat Karyawan Perusahaan Peminjaman Modal Perbesar

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Leces, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap karyawan perusahaan peminjaman modal, Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Jumat siang (24/6/22). Polisi terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap di sehuah lokasi, saat sedang nongkrong.

Penangkapan pelaku, Adi Putra (22), warga Dusun Gentengan, Desa Leces, Kecamatan Leces ini bermula laporan korban bernama Dwi Okky Haryani (23), warga Kota Probolinggo. Korba sempat dihadang oleh pelaku, di area persawahan, Jumat sekitar pukul 09.26, saat hendak ke rumah nasabah.

Saat korban hendak melanjutkan perjalanan, korban dihadang pelaku, yang kemudian mengancamnya dengan senjata tajam. Dengan senjata tajam itulah, pelaku meminta motor korban berjenis Honda Beat. Setelah korban menyerahkan motornya, pelaku kemudian melarikan diri ke arah utara.

“Setelah kejadian, korban ini melapor ke Polsek Leces, dan kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi, dan barang bukti, serta penyelidikan, dari situlah, diketahui, identitas pelaki,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leces, Aiptu Eko Apriyanto.

Barulah, pada Jumat sore (29/7/22), Unit Reskrim Polsek Leces, berhasil menangkap pelaku di sebuah lokasi, di Kecamatan Leces. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sebuah STNK motor milik korban, dua senjata tajam milik pelaku, sebuah motor Yamaha Vixio yang digunakan pelaku, serta baju yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Selain pelaku, kita saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang, serta otak pelaku, yang juga merupakan penadah, yang identitasnya sudah kita ketahui,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, pelaku yang kita tangkap ini juga merupkan residivis, yang mana pelaku ini telah beraksi di 11 TKP yang semuanya berada di wilayah hukum Polsek Leces.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal