Pasuruan, – Satreskoba Polres Pasuruan menciduk S-H (27), warga Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus polisi karena disangkakan menyalahgunakan narkoba.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di dalam rumah, pada Sabtu (30/7/2022).
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak guna melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang memakai barang haram tersebut,” jelas Slamet, Minggu (31/7/2022).
Menurut Slamet, tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, karena barang bukti yang diamankan dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi narkotika Gol I jenis Sabu.
Kemudian sebuah timbangan elektrik warna hitam dan 2 buah timbel timbangan. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 8 bendel plastik klip ukuran kecil.
Kemudian, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik warna ungu 1 buah tas berwarna hitam dan 1 buah HP warna biru.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT