Menu

Mode Gelap
Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2022 18:05 WIB

Duh! Suami Kades di Pasuruan ini Otaki Begal Motor


					Duh! Suami Kades di Pasuruan ini Otaki Begal Motor Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan meringkus 5 orang pria, yang diduga merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mirisnya, satu dari 5 pelaku, merupakan suami seorang kepala dasa (kades) di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Suami Kades itu adalah Jirot (43). Dalam melakukan aksinya, Jirot tidak sendirian, melainkanbersama temannya menggunakan kunci T.

Bahkan, dia tidak segan-segan untuk melukai korban saat merampas motor ataupu untuk meloloskan diri kejaran korban jika tindak kejahatan yang dilakukannya tepergok.

Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, sebelum tertangkap, aksi pencurian yang dilakukan Jirot sempat dipergoki oleh masyarakat sekitar dan dikejar.

“Sebelum melarikan diri, Jirot sempat berhenti mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit dan salah satu temannya yang masih DPO sempat melukai warga yang mengejar,” kata Adhi saat Rilis Kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (1/8/2022) siang.

Barang bukti yang diamankan dari Jirot berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berplat W 3025 NBY warna merah putih beserta kunci kontaknya, sebilah senjata tajam jenis clurit, sebuah kunci T, sebuah jaket parasit warna abu-abu, celana jeans warna abu-abu, sepasang sepatu warna coklat, dan sebuah sarung celurit warna coklat.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 th penjara,” jelas Adhi.

Sementara itu, Jirot mengakui bahwa ia memang suami seorang kades di wilayah Kecamatan Purwodadi. Namun ia menampik jika hasil kejahatan yang dilakukannya untuk membiayai pencalonan istrinya saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Hasil (mencuri motor) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga untuk biaya anak sekolah,” aku Jirot. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal