Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2022 07:55 WIB

Dinilai Hasil Korupsi, KPK Sita Aset Milik Hasan-Tantriana Senilai Rp104,8 M


					DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok) Perbesar

DITAHAN: Bupati Probolinggo non-aktif dan suaminya saat tiba di kantor KPK Jakarta. (foto: dok)

Jakarta,- Kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, terus bergulir. Kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus keduanya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka Hasan dan Tantriana, terus bertambah.

Seluruh aset yang bernilai ekonomis dan telah disita dari mantan penguasa di Kabupaten Probolinggo itu, menurut Ali Fikri, ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar.

“Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai serta kendaraan bermotor,” tulis Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/22).

Ketika perkara itu dibawa ke proses persidangan, imbuh Ali Fikri, tentu tim jaksa KPK akan membuktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara.

Temuan aset-aset itu, menurutnya, melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

“Tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi,” Ali Fikri menegaskan.

KPK, ditegaskan Ali Fikri, berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi. Baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

“Sehingga aset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal