Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2022 12:38 WIB

Cabuli Gadis di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Polisi


					Cabuli Gadis di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Polisi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) membekuk empat pemuda yang diduga mencabuli gadis di bawah umur, di kawasan sumber mata air, di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Senin (9/5/2022). Dari hasil penyelidikan, sebelum dicabuli, korban dicekoki minuman keras. Dalam kondisi mabuk gadis berusia 16 tahun itu disetubuhi empat pelaku secara bergantian.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, empat pelaku yang diamankan yakni, MAZ (16), warga Kedopok, MS (17), warga Kecamatan Sumberasih, DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih, dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan.

“Pencabulan ini dilakukan empat pelaku yang di antaranya masih pelajar pada Senin sore (16/5/22) silam. Di mana korban berinisial SA (16), warga Kecamatan Kademangan diajak ke pemandian Sumber Ardi. Sebelum dicabuli, korban terlebih dahulu dipaksa menenggak minum miras,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Selanjutnya oleh MAZ, korban dibawa ke semak-semak kemudian disetubuhi. Tak hanya sekali, korban secara bergantian juga disetubuhi tiga pelaku lainnya.

Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (12/5/22). Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan barulah pada Minggu (31/7/22), keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.

Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku kami kenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal