Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2022 20:46 WIB

Maling Kotak Amal Ditangkap, Pelaku Ngaku Pernah Bobol Rumah Tetangganya


					Maling Kotak Amal Ditangkap, Pelaku Ngaku Pernah Bobol Rumah Tetangganya Perbesar

Pasuruan,- Polsek Sukerejo, Kabupaten Pasuruan, menciduk Jodi Farid Setiawan (24). Ia berurusan dengan aparat penegak hukum karena terbukti mencuri kotak smal masjid Nur Hidayat, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Minggu (31/7/2022).

Kapolsek Sukerejo, AKP Safiudin mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Perum Candra Kartika Blok M .04 RT 03 RW 10, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Selasa (2/8/2022).

“Pelaku kami tangkap di rumhannya sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Safiudin, Rabu (3/8/2022).

Identitas pelaku teringkap dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang terpasang di rumah sekitar masjid.

“Pencurian kotak amal dilakukan seorang diri, uang Rp400 ribu di dalam kotak amal habis dipakai oleh pelaku,” terang Safiudin.

Dijelaskan Safiudin, selain mencuri kotak amal, dihadapan penyidik, Jodi juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Perumahan Candra Kartika Blok M No. 5, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Rabu (15/7/2022) lalu.

Saat itu, pemilik rumah sedang pergi ke luar kota dalam rangka urusan pekerjaan selama 2 hari.

Saat pemilik rumah pulang, melihat pintu rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka. Setelah itu pemilik rumah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan tetangga sebelah rumah.

Selanjutnya pelapor bersama dengan ketua RT dan tetangganya mengecek kedalam rumah dan ditemukan ada bekas cukitan dinjendela kamar dan jendela rumah bagian belakang. Setelah itu pelapor mengecek barangnya yang ada di dalam kamar.

“Setalah dicek, barang barang miliknya yang disimpan di kamar seperti jam tangan merk Rolex tipe Oyster Datjust warna Silver Gold , gelang emas dengan berat 3,06 gram, Dos Box HP IPhone 13 Promax, 2 buah Vape (Rokok Elektrik) dan Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu hilang tidak ada di tempat,” jelasnya.

Menurut Safiudin, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan memanjat pagar tembok rumah. Setelah itu pelaku langsung mencukit jendela kamar dan jendela rumah bagian belakang dan pelaku keluar melalui pintu belakang yang awalnya di kunci dari dalam oleh pelapor.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta,” jelasnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal