Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2022 19:34 WIB

Duh! Gadis Berkebutuhan Khusus di Lumajang Dirudapaksa, Pelaku Bebas


					Duh! Gadis Berkebutuhan Khusus di Lumajang Dirudapaksa, Pelaku Bebas Perbesar

Lumajang,- Bunga (18), warga Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang harus menanggung malu. Perempuan berkebutuhan khusus ini dicabuli tetangganya, SG, hingga berbadan dua.

Sayangnya, terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap polisi, kini justru dibebaskan. Kecaman pun dipertanyakan oleh sejumlah pihak, tak terkecuali dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lumajang.

Ketua PPDI Lumajang, Ali Muslimin berharap agar kasus ini segera selesai. Pihaknya pun audiensi dengan Kapolres Lumajang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, Jumat (29/07/22).

“Semoga pihak terkait dan lembaga yang berwenang diberikan kemudahan ” ujar Ali.

Sejak tahun 2020 hingga 2022, kasus pencabulan disabilitas hingga melahirkan seorang anak di lumajang belum teratasi. Sebab, Polres Lumajang masih kesulitan biaya tes DNA untuk mendalami kasus Pencabulan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kasus pencabulan ini akan ada titik terangnya apabila sudah tes DNA. Namun, untuk tes DNA biaya yang dikeluarkan cukup mahal.

“Sampai hari ini kasus tersebut masih belum bisa dibuktikan, satu-satunya jalan agar kasus ini cepat terungkap yaitu di tes DNA,” ucap Dewa, Kamis (4/8/2022).

Tidak hanya itu, lanjut Dewa, faktor lain yang menjadi kesulitan bagi penyidik adalah korban memiliki keterbelakangan dengan tiba tiba hamil.

Karena kejadian ini tidak di updare, sehingga menyulitkan tim penyidik. Meski demikian, bila ada dana untuk melakukan tes DNA, kedua belah pihak harus sama-sama mau untuk dilakukan tes tersebut.

“Ya, tentunya korban dan terduga harus mau untuk dilakukan tes DNA. kalau satu diantara mereka tidak ada yang mau ya percuma, sebab tes ini membutuhkan kesepakatan kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal