Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2022 18:37 WIB

Gagal Curi Motor Lalu Kabur, Pelaku Ditangkap di Persawahan


					Gagal Curi Motor Lalu Kabur, Pelaku Ditangkap di Persawahan Perbesar

Probolinggo – Sat Reskrim Polsek Dringu berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Minggu (7/8/2022) lalu. Pelaku yang sempat kabur usai terjatuh dan meninggalkan motornya serta kabur ke area persawahan akhirnya tertangkap.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel mengatakan, pelaku , Vicki Agungniadi (29), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo bermula hendak mencuri motor Vario milik Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Saat itu motor tersebut sedan dipinjam temannya, Minggu siang.

Sekitar pukul 17.30, usai mengembalikan motor yang dipinjamnya, teman korban pamit pulang. Selang dua jam kemudian pelaku melihat kunci motor korban masih melekat. Melihat hal tersebut, pelaku kemudian mendekati motor dan menyalakannya.

“Saat motor tersebut hidup, teman korban memergokinya dan dan meneriakinya maling. Mendengar teriakan tersebut, pelaku yang sudah membawa motor korban ini panik, sehingga tak bisa mengendalikan laju kendaraannya hingga menabrak gapura gang hingga terjatuh,” ujarnya.

Takut ditangkap, pelaku kemudian kabur ke area persawahan, dan meninggalkan motor milik korban. Korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dringu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.

“Barulah pelaku ini berhasil ditangkap di area persawahan tempat pelaku ini kabur usai motor curiannya menabrak gapura. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata kapolsek. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal